Puasa dan Pemberdayaan Ekonomi Syariah

FASYA- (Rabu, 28/04/2021), Konsorsium Keilmuan Fakultas Syariah IAIN Surakarta mengadakan sesi kedua (atau sesi terakhir) Diskusi Dosen Bulanan edisi Khusus Ramadhan 1442 pada Rabu 28 April 2021, pukul 09.00-12.00 WIB, dengan menghadirkan bapak Dr. Rial Fu’adi, S.Ag., M.Ag. sebagai narasumber. Tema diskusi ‘Puasa dan Pemberdayaan Ekonomi Syariah’ berhasil mengulas sekaligus mengupas hal-hal krusial bidang ekonomi Syariah.

Ustadz Rial membuka diskusi dengan distingsi ‘pemberdayaan ekonomi syariah’ dengan ‘pemberdayaan ekonomi umat’. Istilah pertama terkait dengan sistem ekonomi syariah, sementara istilah kedua relevan dengan aktivitas ekonomi yang dijalankan umat.

Sebagai seorang Dewan Pengawas Syariah (DPS) bagi beberapa Lembaga Keuangan Syariah (LKS), ustadz Rial meyakini apa yang krusial dari sebuah institusi keuangan syariah adalah visi sekaligus konsistensinya dalam memegangi spirit-spirit ekonomi syariah. Dalam prakteknya, tidak sedikit LKS yang tergoda dengan aktivitas-aktivitas ekonomi berbasis profit-oriented sehingga mengabaikan nilai-nilai di balik ekonomi syariah yaitu pemberdayaan umat.

Selain visi, kurangnya kepercayaan masyarakat Muslim dan minimnya dukungan civitas akademika di kampus-kampus Islam turut menghambat tumbuh kembang LKS. Yang tak kurang menggelisahkan adalah adanya anggapan (sekaligus tuduhan) dari kelompok yang melabeli diri mereka ‘anti-Riba’ bahwa LKS tak ada bedanya dengan perbankan konvesional. Bagi ustadz Rial, LKS sudah satu langkah lebih maju dari jenis transaksi personal yang selama ini dijalankan kelompok ‘anti-Riba’ yang hanya berbasis kepercayaan. LKS setidaknya telah mengakomodir sistem-sistem yang disepakati sebagai sistem standar yang berbasis pada nilai-nilai keislaman.

Hal-hal yang memberatkan dan tak mengenakkan bagi LKS tersebut tidak boleh jadi pembenar untuk mengeluh dan menyesali keadaan. Pada titik ini, insan-insan LKS perlu mendalami persoalan dan mengembangkan ragam skema transaksi ekonomi dan pembiayaan yang populis sekaligus humanis.

 

Puasa sebagai Ikhtiar Pengelolaan Diri

Ada 3 hal yang, menurut ustadz Rial, bisa dilihat relevansinya antara puasa dan pemberdayaan ekonomi syariah. Pertama, puasa mengajarkan kita untuk menahan diri dan di saat bersamaan menuntut diri kita untuk tidak konsumtif. Ada baiknya dana yang tidak terkonsumsi diamanahkan ke LKS dalam bentuk tabungan maupun investasi. Selain menambah portofolio investasi, hal ini turut mendukung tumbuh kembang LKS.

Kedua, puasa yang substansinya adalah kepekaan sosial bisa diarahkan ke hal-hal produktif-sistematis. Selain melalui penyetoran dana investasi ke LKS, para penyandang dana bisa menstimulus tumbuh-kembang ekonomi masyarakat yang rentan melalui skema qardh hasan (pinjaman dana lunak, baik dari sisi jumlah dana maupun waktu pengembalian). Opsi lainnya adalah menyalurkan qardh hasan kepada institusi-institusi yang memiliki jangkauan lebih luas di bidang pemberdayaan masyarakat (institusi pendidikan, kesehatan, atau pelatihan kerja). Alangkah baiknya jika poin kedua ini dilakukan melalui skema poin pertama.

Ketiga, melalui puasa, yang tujuannya meningkatkan keimanan dan keihsanan di sisi Allah, hendaknya insan-insan LKS menjauhi moral hazard (perilaku merusak) selama mengelola LKS. Selain itu, meski kurang relevan secara langsung,  para civitas akademika (dosen dan mahasiswa) yang secara tidak langsung terlibat dalam dunia LKS hendaknya melakukan proses pembelajaran secara maksimal. Dalam jangka panjang, diharapkan dunia kampus menghasilkan insan-insan muda yang visinya jelas di bidang LKS dan tidak mengalami moral hazard di waktu mendatang.

Lebih dari itu semua, puasa sejatinya turut mendorong tumbuh-kembang jiwa-jiwa yang lebih dekat kepada social-oriented dari pada profit-oriented. Meski hal ini berat dijalani, berseminya jiwa-jiwa sosial yang kuat kelak akan menjadi perimbangan yang paripurna bagi jiwa-jiwa ekonomis yang melekat di dalam diri manusia. Wallaahu a’lam. (afd)

 

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV