Saling Adu Argumen Warnai Lomba Debat Hukum Gebyar Prestasi Mahasiswa Fakultas Syariah Tahun 2021

FASYA-Selasa, (12/10/2021) Dalam rangka menyambut Gebyar Pekan Raya Prestasi Mahasiswa tahun 2021, fakultas Syariah mengadakan lomba debat hukum. Lomba tersebut diadakan di ruang kelas F.232 Fakultas Syariah. Lomba yang awalnya dilaksanakan pada Juni lalu, namun karena adanya pelaksanaan PPKM, lomba akhirnya diundur dan dilaksanakan di bulan Oktober ini.

Mundurnya pelaksanaan perlombaan tak membuat para peserta patah semangat, justru mereka semakin matang dalam mempersiapkan mosi-mosi perdebatan yang diujikan. Mosi yang diujikan terdiri dari Pembubaran Ormas Oleh Pemerintah, penerapan sanksi terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19, pengesahan RUU minuman beralkohol, serta Konstitusionalitas Perda Syariah di Indonesia.

Lomba debat hukum terdiri dari 3 (tiga) sesi, yaitu Opening Statement, babak Bidasan dan Closing Statement. Lomba debat hukum ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta maksimal semester 5 dengan mendaftar serta melengkapi persyaratan.

Lomba terdiri dari 2 babak yakni babak penyisihan dan babak final. Dalam setiap babak ini mahasiswa diperbolehkan membawa kertas catatan dengan ketentuan sudah dicek panitia dan dilegalisir oleh panitia.

Pada babak penyisihan, pro dan kontra ditetapkan pada saat technical meeting. Pada babak final, pro dan kontra ditetapkan 15 menit sebelum pertandingan. Jalannya pertandingan debat diawasi oleh panitia yang bertugas sebagai Time Keeper.

Tim yang maju ke babak final yaitu tim Al-Farabi dan tim Ibnu Sina, keduanya saling berargumen demi memperebutkan juara 1 dan 2. Mosi yang diperdebatkan adalah Konstitusionalitas Perda Syariah di Indonesia.

Tim Al-Farabi sebagai tim pro melawan Tim Ibnu Sina sebagai tim kontra. Tim Al-Farabi terdiri dari Nur Musayadah, Syafa’atun dan Sundari Arum Kusumawati. Tim Ibnu Sina terdiri dari Amalia Putri Hasanah, Anindya Diva Untari, dan Muhammad Kafidh Alam Abdulloh..

Suasana sedikit tegang saat Tim Al-Farabi memberi intrupsi kepada tim lawan yakni tim Ibnu Sina, namun hal tersebut membuat perdebatan semakin hidup sehingga penonton yang dibatasi jumlahnya seakan ikut dalam perdebatan mosi tersebut. Babak final berakhir, tibalah saatnya dewan juri menyampaikan evaluasi verbal selama tujuh (7) menit kepada setiap tim dan memberikan penilaian yang telah ditentukan.

“Perda merupakan suatu peraturan yang berwenang mengatur kebijakan baik dari sumber daya sampai dengan hukumnya. Jadi, terkait adanya Perda Syariah ini berlaku sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing” jelas Nur Sholikin sebagai juri pertama.

Selanjutnya, komentar terakhir terkait dengan penilaian peserta, “Ada ralat untuk Tim Pro dalam menyampaikan argumen mengenai UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan masih menggunakan UU lama, terkait UU yang saat ini yakni UU No. 12 Tahun 2011.” jelas Angga. “Sedangkan untuk Tim Kontra secara yuridis kurang menjelaskan dasar-dasar hukum yang dapat dibuktikan” imbuhnya. Mengenai hasil lomba debat hukum telah diumumkan, juara 1 diraih oleh tim Al-Farabi, juara 2 tim Ibnu Sina, dan juara 3 tim Al-Ghazali. (LSO SLC/Ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV