FASYA-HMPS HKI telah menyelenggarakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) periode 2025 di Aula Gedung SBSN Lantai 1 pada hari Selasa, (11/02/2025) pada pukul 07.00-11.30 WIB. Acara ini mengusung tema “Analisa Hukum Keluarga Islam di Indonesia terhadap Pernikahan Siri: Studi Kasus Penemuan Koper Merah di Ngawi.”
Para peserta merupakan perwakilan dari Mahasiswa HKI angkatan tahun 2022 sebagai peserta. Adapun nama pemateri yaitu saudara Muhammad Sangidun, S.H., Gr. yang merupakan lulusan terbaik Fakultas Syariah tahun 2022.
Tujuan diadakannya Focus Group Discussion ini untuk menunjang kecakapan mahasiswa dalam berpikir kritis, dan untuk mengukur kecakapan mahasiswa dalam merespons dan menanggapi opini dari tim lain, serta mengasah kemampuan publik speaking mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam sendiri.
Acara dimulai dengan kegiatan pembukaan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, sambutan pertama disampaikan oleh ketua panitia saudari Dyah Sekar Rengganis. Sambutan kedua disampaikan oleh ketua umum HMPS HKI saudara Afrizal Fadhila Ilyas, yang menyatakan bahwa “Tema acara dipilih karena sedang tren di media sosial dan akan dibahas dari dua kacamata, yaitu hukum keluarga Islam dan hukum pidana”.
Sambutan ketiga disampaikan oleh Koordinator Program Studi Hukum Keluarga Islam, Seno Aris Sasmito, M.H. yang berharap “acara dapat membawa hasil yang berguna, terutama untuk tugas akhir skripsi.” Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa dan dilanjutkan acara foto bersama Kaprodi dan juga pembina HMPS HKI. Kemudian memasuki acara inti yang dipandu saudara Muhammad Adam Ilham Syah Annafi’ selaku moderator, yang kemudian memperkenalkan pemateri dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Saudara Muhammad Sangidun, S.H., Gr.
Setelah pemateri memaparkan materi dan juga menjelaskan akar permasalahan, para peserta diberikan waktu diskusi 15 menit dan dilanjut dengan presentasi mengenai argumentasi masing-masing. Problema yang dibahas yaitu mengenai bagaimana penyelesaian kasus perkawinan poligami siri, perkawinan siri di bawah umur, dan juga kasus KDRT dalam perkawinan siri. Para peserta berargumen sesuai dengan landasan hukum yang jelas, sehingga bisa di simpulkan beberapa penyelesaian problem tersebut. Mengenai permasalahan yang dijadikan studi kasus, merupakan kasus yang banyak menghasilkan isu-isu terkait kronologi kejadian, sehingga hanya diambil isu yang berkaitan dengan hukum keluarga.
Acara selanjutnya yaitu penutup, Sebelum penutup moderator menyampaikan terima kasih kepada pemateri, Kemudian acara ditutup bersama dengan penyerahan sertifikat kepada para peserta dan sesi foto bersama. (Departemen Keilmuan-HMPS HKI)