Seminar Nasional General Jurisprudence: Rekonstruksi Wacana Pengesahan RKUHP Dalam Proses Legislasi Nasional (Prolegnas)

FASYA-Rabu, (22/07/2022) pada musim liburan semester genap ini, telah terselenggara acara Seminar Nasional yang dilatarbelakangi oleh peristiwa rekonstruksi yang berulang-ulang, sehingga menimbulkan sebuah wacana terkait pengesahan RKUHP sebagai salah satu dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Acara seminar nasional ini dihadiri kurang lebih 130 peserta. Diselenggarakan oleh segenap panitia dari pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam tahun 2022 dan juga mengundang beberapa perwakilan dari pengurus Forum Mahasiswa Hukum Islam Indonesia Se-Karasidenan.

Persiapan dalam waktu yang singkat, tidak membuat semangat pengurus menurun dalam mempersiapkan Seminar Nasional ini. Dengan menghadirkan Narasumber yang berkompeten sesuai dengan tema yang terpilih ini, membuat suasana keilmuan bergelora. Melihat tema “general jurisprudence”, maka kita mengundang 2 pemateri yaitu Bagus Hendradi Kusuma S.H., M.H., (Dosen Hukum Pidana UNNES) dan Roy Saputra (Wakil Bapemperda DPRD Kota Surakarta), 1 pembanding yaitu Ahmadi Hasanuddin D, M.H., (Dosen UIN Salatiga), dan dipandu oleh moderator yaitu Ginanjar Mulia S.H.

Acara berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, yang diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Saudara Ahmad Makruf, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Panggih Nur Haqiqi (ketua Panitia), Alding Fatimah (ketua umum), Diana Zuhroh S.Ag., M.Ag. (Koordinator Prodi HKI), serta Masrukhin S.H, M.H (Kajur Hukum Islam) yang sekaligus sebagai pembuka acara. Tak hanya itu, acara ini juga diawali dengan penampilan pembacaan puisi dari Hanifah Febrianti (Putri Syariah 2022) dengan membawa tema “Penguasa Hilang Rasa”.

Narasumber pertama yang merupakan Dosen Hukum Pidana yaitu Bagus, menyampaikan secara rinci terkait pokok-pokok pikiran yang termuat dalam RKUHP. “Dengan banyaknya pasal yang kontra mulai zaman belanda sampai sekarang dengan rekonstruksi yang kesekian kalinya, bagaimanakah wacana pengesahan RKUHP ini masih berkembang? Tentunya harus ada pembaharuan apabila negara sudah dikatakan merdeka akan kelengkapan hukum sendiri,” ujar narasumber pertama.

Lewat mahasiswa-lah, isu-isu seperti ini bisa segera terselesaikan. Banyaknya pasal yang kontroversial, menimbulkan asumsi-asumsi (Pra-anggapan) para masyarakat terkhusus para mahasiswa agar RKUHP dikaji kembali dan melibatkan seluruh elemen yang ada di negara ini agar menciptakan kemashlahatan. Wajar saja jika kalangan mahasiswa turun ke jalan untuk demonstrasi atas isu yang krusial ini. “Akan tetapi, para mahasiswa jangan terlalu rasioner dalam suatu permasalahan” ujar narasumber kedua.

Pelaksanaan demonstrasi boleh dilaksanakan apabila sudah paham akan latar belakang dan tujuan yang akan disampaikan kepada penguasa untuk menegakkan keadilan. Apalagi mahasiswa Fakultas Syariah yang notabene-nya menggeluti di bidang hukum, sudah sewajarnya ikut terlibat dalam penyelesaian isu seperti ini agar tidak terjadi adanya deskrepansi antara hukum dan kenyataan yang berlaku di masyarakat.

Dengan terselenggaranya Seminar Nasional General Jurisprudence ini, berharap agar mahasiswa Fakultas Syariah terkhusus Program Studi Hukum Keluarga Islam tidak terlalu rasioner dalam memahami dan menyelesaikan isu-isu yang general seperti ini. Acara selesai tepat pada pukul 12.00 WIB, di akhiri dengan penyerahan kenang-kenangan kepada narasumber, moderator, dan juga doorprize kepada penanya terbaik dari panitia pelaksana. (Ahmad Makruf/Divisi Keilmuan/Ed: afz/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV