Seminar Nasional Hak Kekayaan Intelektual “Telisik PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Perspektif Akademisi dan Musisi”

FASYA-Rabu, 20/10/2021 – Departemen Pengembangan Akademik dan Jurusan (DPAJ) Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah (HES) mengadakan acara Seminar Nasional (SEMNAS) Hak Kekayaan Intelektual. Seminar tersebut bertemakan “Telisik PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Perspektif Akademisi dan Musisi”. Tiga pemateri pada Seminar Nasional ini adalah Tri Junianto, S.H., M.H selaku Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual & PPNS Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,  Dr. Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum selaku Dosen Fakultas Hukum UNS, dan  Joko S. Gombloh selaku akademisi dan musisi. Acara ini dimoderatori oleh Wahyu Beny Mukti Setiawan, S.H., M.H (akademisi dan Advokat).

Seminar Nasional ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa terutama kepada mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah tentang maksud dari PP Nomor 56 tahun 2021 yang berkaitan dengan bagaimana pengelolaan royalti dalam perspektif kekayaan intelektual. Acara dibuka pukul 07.30 WIB oleh pembawa acara yaitu Dicky dan Julia, dilanjutkan dengan sambutan oleh Fajar Rohmat selaku ketua panitia dan juga Mahasin selaku ketua umum HMPS HES. Mereka berharap dengan adanya kegiatan ini mampu menambah wawasan keilmuan dalam bidang hak kekayaan intelektual serta keilmuan prodi HES sendiri. Kegiatan Seminar Nasional ini dihadiri pula oleh Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Bapak Masjupri., S.Ag., M.Hum yang sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya beliau mengatakan, “Hari ini banyak pelanggaran hak kekayaan intelektual dan saya sangat mengapresiasi dengan adanya seminar nasional ini, dengan mendatangkan pakar untuk membedah PP tersebut”.

Materi pertama disampaikan oleh Tri Junianto, S.H., M.H. Terkait dengan perlindungan hak cipta, beliau menyampaikan, “Di Indonesia, kekayaan intelektual paling belakang, karena apa? Karena orang yang ngopy-paste karya orang lain dianggap biasa-biasa saja. Oleh karena itu harus ada hukum yang mengatur terutama mengenai hak moral dan hak ekonomi dari suatu karya cipta”.

Materi kedua dibawakan oleh Dr. Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum. Dalam pemaparan materi mengenai menakar pengelolaan royalti dalam perspektif kekayaan intelektual, beliau menjelaskan bahwa ada perlindungan dan kepastian hukum pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Dalam PP 56 Tahun 2021 ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti merujuk pasal 2 penggunaan layanan publik yang bersifat komersial seperti pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan dan komunikasi ciptaan.

Materi yang terakhir disampaikan oleh Joko S. Gombloh. Beliau menyampaikan, “Carut marut hak ekonomi dari penciptaan karya masih terus terjadi sampai sekarang. Bahkan permasalahan satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan hal tersebut membuat permasalahan hak ekonomi suatu karya cipta/pemusik semakin carut-marut. Permasalahan tersebut perlu menjadi perhatian dari kita semua”.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan sesi foto bersama. (hmps hes/ed.hh/afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV