Seminar Nasional Hukum Ekonomi Syariah bertajuk Eksistensi Tantangan dan Peran Hukum Ekonomi Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid 19

FASYA- Kamis (22/10/2020), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Surakarta, menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Ekonomi Syariah bertajuk Eksistensi Tantangan dan Peran Hukum Ekonomi Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid 19.

Hadir dalam acara tersebut Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H Mudofir, S. Ag., M.Pd. sebagai keynote speaker yang menyampaikan sambutannya untuk senantiasa mengembangkan ekonomi syariah dengan cara senantiasa wacanakan dengan menulis yang bagus sehingga akan menjadi perhatian.

Sementara Dekan Fakultas Syariah Dr Ismail Yahya, S.Ag., MA. menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran penyelenggaraan Seminar ini.. acara pembukaan diakhiri dengan doa yang dipimpin Dr. H. Rial Fuad, M. Ag.

Acara dilanjutkan Seminar dengan narasumber Lukman Hakim, SE., M. Si., Ph. D. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS.

Dalam pemaparannya Ia menjelaskan panjang lebar tentang sejarah perkembangan ekonomi syariah dari sejak awal perkembangan di Indonesia dan menjelaskan secara rinci dinamika politik sekitar perkembangan hukum ekonomi syariah serta regulasi-regulasinya yang menyertai pertumbuhan dan perkembangannya hingga saat ini.

Lukman juga mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini yang mengambil tema tentang eksistensi tantangan dan peran hukum ekonomi syariah dan lembaga keuangan syariah dalam menghadapi Covid 19.

Beberapa tantangan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah selain problem permodalan juga terkait mentalitas integritas dan sumber daya manusia yang profesional dari lembaga keuangan syariah.

Secara institusional lembaga keuangan syariah membutuhkan berbagai regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya. Kendala dan tantangan yang dihadapi ekonomi syariah maupun ekonomi Islam di mana kedua istilah ini berbeda.

Tantangan yang dihadapi oleh keuangan syariah diantaranya adalah terkait dengan antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan produk-produk yang dimiliki yang dikembangkan oleh ekonomi syariah, karena bonus demografi umat Islam di Indonesia menjadi potensi pasar yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah beserta industri yang menyertainya.

Di Indonesia ada dua sistem keuangan yang secara regulasi nasional diakui yaitu konvensional dan sistem Syariah. Sistem syariah yang masih dalam perkembangannya diharapkan didorong bisa memberikan solusi terhadap perkembangan dan perekonomian nasional.

Dari data di atas menunjukkan bahwa untuk BUS penerapan bagi hasil profit loss sharing baru sekitar 40%, sementara untuk UUS sudah mencapai 60%. Capaian 40% ini menunjukkan bahwa perbankan syariah selama hampir 30 tahun sejak tahun 1992, kurang berhasil mengedukasi masyarakat untuk masuk ke bank syariah. Image yang berkembang adalah perbankan syariah itu mahal? Pernyataan serupa juga saya dengar dari teman2 dari Negeri Jiran Malaysia.

Lukman Hakim menawarkan solusi menjawab tantangan dan sekaligus peluang ekonomi syariah Umat harus mampu merumuskan kepentingannya sehingga bisa membuat road map masa depan ekonomi Islam. Mengembangkan wacana-wacana ekonomi Islam yang lebih inspiratif dan produktif. Meningkatkan sosialisasi kepada stakeholder terutama kepada para ulama dan umat. Menuliskan best practices keuangan Islam sebagai sumbangan konkrit untuk peradaban Islam.

Peserta dalam kegiatan seminar hukum ekonomi syariah ini terdiri dari dosen-dosen Fakultas Syariah maupun perwakilan mahasiswa dari berbagai angkatan.

Penyelenggaraan seminar kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya terutama di masa pandemi covid 19 ini pelaksanaan dengan memperhatikan protokol kesehatan selain luring peserta juga bisa mengikuti melalui daring menggunakan platform Google meet.

Pertanyaan sebagai respon dari pemaparan narasumber Lukman Hakim, Ph.D secara luring 2 pertanyaan dari Siti Kasiyati, S. Ag., M. Ag. dan penanya kedua Dr. Rial Fuadi.

Selain secara offline atau luring peserta melalui Google meet maupun YouTube peserta yang bertanya adalah Dr Abdul Aziz yang menanyakan tentang mentalitas bangsa Indonesia yang menghambat kemajuan dan perkembangan ekonomi syariah. (Muhammad Julijanto/ Ed. dw)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV