Simposium Legislatif: Memahami Peran Legislator Dalam Organisasi

FASYA–Kamis, 12/09/2019 Senat Mahasiswa Fakultas Syariah menyelenggarakan Simposium Legislatif dengan tema “Revitalisasi Peran Legislator Dalam Organisasi Intra Kampus”.

Acara yang diadakan di Ruang Rapat lantai 1 Fakultas Syariah ini diikuti oleh Mahasiswa Fakultas Syariah, delegasi SEMA Institut juga SEMA masing-masing Fakultas di IAIN Surakarta, dan delegasi dari SEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Simposium Legislatif ini menghadirkan Rubiyanto (Komisioner Bawaslu Kabupaten Boyolali), Aghisna Bidikrikal Hasan (Ketua Umum Senat Mahasiswa UIN Walisongo Tahun 2019), dan dimoderatori oleh M. Rizal Kurniawan (Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Tahun 2017/2018).

Dalam sambutannya, Wakil Dekan III Fakultas Syariah IAIN Surakara Sidik, S.Ag., M.Ag. sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini. “Hukum itu akan bisa berlaku kalau substansi hukumnya bagus. Dan yang bisa membuat itu ya Legislator”, ujarnya.

Senat Mahasiswa Fakultas merupakan badan normatif Organisasi Kemahasiswaan tertinggi di tingkat Fakultas. Dalam kepengurusannya, Senat Mahasiswa Fakultas memiliki beberapa peran penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan roda organisasi, khususnya untuk kepentingan organisasi mahasiswa.

Peran tersebut tidak hanya terfokus pada pembuatan Undang-Undang Senat Mahasiswa, melainkan beberapa hal lain yang banyak tidak diketahui oleh mahasiswa fakultas di luar kepengurusan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah.

 

Rubiyanto (kiri) dan Aghisna Bidikrikal Hasan (kanan) memaparkan materi

Dalam paparannya, Rubiyanto yang juga merupakan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa STAIN Surakarta Tahun 2004 ini, menjelaskan tentang peran Legislator dalam Organisasi Intra Kampus dan juga tentang keharusan mahasiswa untuk mengikuti organisasi.

“Seorang mahasiswa jika tidak mengikuti organisasi itu ibarat sayur bayam tanpa garam, hambar”, terangnya.

Lebih lanjut, Aghisna Bidikrikal Hasan yang merupakan pembicara sekaligus pembanding dari UIN Walisongo Semarang memaparkan bagan struktural kelembagaan Organisasi Mahasiswa di tingkat kampus.

Foto pengurus SEMA bersama para pemateri

Sistem kerja SEMA itu Kolektif-Kolega. Kolektif berarti dalam mengambil ketetapan dan keputusan harus dilakukan melalui sebuah persidangan yang melibatkan anggota-anggotanya. Kolega berarti tidak adanya stratifikasi antar-anggota, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban, kecuali pada tanggungjawab fungsional administratif yang telah disepakati”, tegas Hasan.

Di akhir paparannya, Rubiyanto memberikan motivasi kepada seluruh peserta untuk aktif dalam organisasi, baik intra maupun ekstra kampus.

“Media belajar adalah di Organisasi. Jangan pernah takut jadi aktivis. Karena nilai akademik itu banyak didapat dari organisasi, mulai dari soft skill, pemikiran, teknik lobbying, dan pengalaman. Pemimpin-pemimpin di negara ini lahir dari aktivis. Dengan pergulatan dan pemikiran organisasi”, ujarnya. (Prita Setya/SEMA FASYA)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV