SLC Kupas E-Litigasi Dalam Sistem Peradilan

FASYA– Senin, (04/11/2019) Departemen Sidang Semu Lembaga Semi Otonom (LSO) Sharia Law Community (SLC) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Mengulas Optimalisasi E-Litigation Sebagai Desain Praktik Peradilan Di Indonesia” di Ruang Rapat Lantai 1 Fakultas Syariah.

Kegiatan ini menghadirkan 2 pemateri yang ahli dalam bidang hukum diantaranya Suciyani, S.HI.,M.Sos. yang memiliki profil sebagi akademisi dan Lisma, SH.,MH. sebagai pakar hukum tata Negara. Keduanya juga merupakan dosen di Fakultas Syariah IAIN Surakarta.

Forum diskusi ini dihadiri oleh anggota, pengurus, demisioner SLC, serta mahasiswa Fakultas Syariah dari berbagai jurusan. Antusiasme para mahasiswa sangat terlihat, dengan jumlah peserta yang cukup banyak hingga semangatnya pertanyaan yang dilontarkan kepada pemateri.

Pemberian sertifikat kepada Suciyani, S.HI.,M.Sos.

Dalam paparanya Suciyani menjelaskan, “Bahwa E-litigasi salah satu kelajutan dari E-Court yang belakangan diberlakukan dalam perkara perdata, perdata Agama, tata usaha militer dan tata usaha Negara”.

“E-litigasi merupakan perpindahan dari sistem manual kesistem elektronik. Dalam hal ini sytem E-litigasi tidak hanya dilakukan pada tahap administrasinya saja melainkan juga dalam praktik persidangan”, ujarnya.

Pada mulanya E-litigasi digunakan hanya untuk kalangan advokad sebagai pengguna terdaftar. Hingga mencangkup juga pegguna lainya yang meliputi jaksa, TNI, Polri, Kejaksaan RI dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna informasi peradilan.

Pemberian sertifikat kepada Lisma, SH.,MH.

Pada eksistensinya E-litigasi tidak hanya untuk persidangan tingkat pertama saja melainkan bisa dilakukan untuk upaya hukum banding, kasasi dan pengajuan hukum kembali di peradilan.

“Menfaat E-litigasi cukup luas di masyarakat, tidak hanya sistemnya yang mudah melainkan juga cara beracara di peradilan menjadi lebih sederhana dan cepat“, ujar Lisma.

Seiring berkembangnya zaman dan juga pesatnya perkembangan diera digital ini, pelayanan administrasi perkara dan persidangan di peradilan dirasa kurang efektif jika dilakukan secara manual. Mengingat dengan pemanfaatan informasi teknologi dan komunikasi dengan cara digital jauh lebih efektif dan efisien.

Tidak hanya di peradilan saja , saat ini semua lembaga yang memberikan layanan publik dituntut untuk mampu melakukan inovasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada di masyrakat.

“Inovasi dalam konteks moderenisasi merupakan hal penting sebagai pendorong bagi lembaga-lembaga yang memberikan layanan publik agar senantiasa responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta merupakan sarana perwujudan keterbukaan akuntabilitas lembaga publik kepada masyarakat”, ujar Lisma mengakhiri paparannya. (Nur’aysah/SLC)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV