Sukses dan Lancar, Fakultas Syariah Gelar Diskusi Dosen Daring Edisi Ramadhan Sesi 1

FASYA-Selasa (05/05/2020) Ramadan tahun ini cukup berbeda dari Ramadan tahun-tahun sebelumnya. Keadaan itu agaknya hampir sama bagi beberapa pihak, baik lembaga formal maupun nonformal.

Kegiatan yang semula dapat dilaksanakan secara tatap muka secara langsung kini harus dilaksanakan secara daring (online). Hal itu dilakukan untuk menghindari dampak penyebaran Covid-19 yang tengah melanda negeri ini.

Kegiatan-kegiatan daring harus tetap dilaksanakan di lembaga pendidikan. Salah satunya di Fakultas Syariah IAIN Surakarta. Selain pembelajaran dan rapat, diskusi dosen pun dilakukan secara daring. Meskipun dilakukan secara daring, antusias peserta yang terdiri atas dosen Fakultas Syariah ini tetap tinggi.

Diskusi dilaksanakan dengan media virtual zoom dan disesuaikan dengan tema-tema seputar Ramadan dan keislaman. Tema-tema tersebut antara lain zakat, wakaf, puasa, dan tema-tema keislaman lainnya. Diskusi bertajuk “Kajian Ramadan” itu juga diisi oleh ustaz-ustaz mumpuni yang merupakan dosen di Fakultas Syariah.

Sesi pertama Kajian Ramadan dilaksanakan Selasa, 5 Mei 2020 atau 12 Ramadan 1441. Kajian ini diisi oleh Dr. Rial Fuadi, M.Ag. dan Muh. Zumar Aminuddin, S.Ag., M.H. dan dimoderatori oleh Arkin Haris, M.Hum.

Pemateri pertama, Dr. Rial Fuadi, M.Ag menyampaikan materi dengan tema zakat produktif. Beliau menjelaskan tema zakat produktif sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam materi dijelaskan tiga hal.

Pertama, zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Kedua, pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur dengan Peraturan Menteri.

Berdasarkan pemaparan materi dari Rial Fuadi, dapat disimpulkan bahwa zakat dapat dikelola oleh lembaga amil untuk didayagunakan sebagai zakat produktif dalam rangka menangani fakir miskin.

Pengelolaan tersebut dapat berupa kegiatan atau usaha bagi masyarakat. Namun, pengelolaannya tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri.

Pemateri kedua, Muh. Zumar Aminuddin, S.Ag., M.H dalam kajian hari pertama ini menyampaikan materi bertema wakaf. Beliau menjelaskan bahwa ternyata di dunia ini ada manusia yang ingin hidup abadi. Salah satunya adalah Isaac Newton.

Islam juga mengajarkan untuk hidup abadi, tetapi hakikatnya, bukan substansinya. Dalam Islam hidup adalah ibadah, yaitu menyatukan cipta dan karsa berupa amalan yang sesuai dengan kehendak Allah Swt.

Disebutkan bahwa semua amalan manusia akan terputus ketia ia wafat, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, anak salih, dan ilmu yng bermanfaat. Sedekah jariyah dimaknai oleh ulama sebagai wakaf. Sedekah jariyah itulah yang abadi.

Sepeti halnya zakat, wakaf juga trbagi dua, yaitu produktif dan konsumtif. Ketentuan wakaf dalam hukum perundangan di Indonesia termaktub dalam UU No. 41 Tahun 2004.

Sebelumnya, wakaf hanya diartikan sebagai wakaf konsumtif karena tidak menghasilkan keuntungan secara ekonomi. Namun, sekarang wakaf bisa berupa wakaf produktif. Contohnya sawah, hotel, uang, atau lainnya yang dapat digunakan untuk kemaslahatan umat.

Masjid juga dulu sering dianggap sebagai wakaf konsumtif. Namun, seiring perkembangan waktu, masjid dapat dikelola tidak hanya untuk ibadah spiritual, tetapi juga dapat dikelola secara produktif. Sebagai contoh, masjid-masjid sekarang memiliki pertokoan atau koperasi yang dilakukan oleh komunitas jamaah masjid. Jadi, selain untuk kepentingan ibadah, kini masjid dapat dikelola secara produktif untuk kepentingan bersama. (Mokh. Yahya/Ed.MY)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV