Talkshow LSO SLC: Kilas Balik Kisah Nurhayati, Pelapor Bisa Jadi Tersangka?

FASYA-Jumat, (18/03/2022) Departemen Debat Hukum Lembaga Semi Otonom (LSO) Sharia Law Community (SLC) menyelenggarakan Talkshow Isu Hukum yang mengangkat tema “Kilas Balik Kisah Nurhayati: Pelapor Bisa Jadi Tersangka?”. Talkshow ini diselenggarakan secara luring di Ruang FS.305 Fakultas Syariah dengan menghadirkan Nafiul Falah, S.H., M.H. dan Nur Sholikin, S.H., M.H sebagai pemateri.

Nurhayati adalah seorang Bendahara Desa yang melaporkan adanya dugaan penggelapan dana desa yang dilakukan oleh Supriyadi yang merupakan Kepala Desa dari desa Citemu. Dalam proses penyidikan dugaan penggelapan dana desa tersebut, Nurhayati yang pada dasarnya berstatus sebagai pelapor malah dijadikan tersangka oleh Tim Penyidik Polres Kota Cirebon.

Dengan dipandu oleh Bintang Remounda Gunawan sebagai Moderator, Talkshow Isu Hukum ini melihat kisah Nurhayati dari sudut pandang hukum acara pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM). Talkshow ini membahas mengenai kemungkinan seorang pelapor berubah statusnya menjadi tersangka, hak-hak yang seharusnya didapatkan pelapor, bantuan hukum yang relevan, kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, dan peran pihak kepolisian sebagai petugas pelindung HAM.

Kedua pemateri memaparkan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merupakan extraordinary crime, seorang pelapor bisa saja berubah statusnya menjadi tersangka. Tim penyidik akan melihat apakah ada keterlibatan pelapor atau saksi dalam hal membantu ataupun turut serta dalam dugaan korupsi tersebut. Jika dalam penyidikan ditemukan minimal 2 alat bukti yang membuktikan bahwa ia turut serta atau membantu melakukan tindak pidana korupsi, maka ia akan ikut menjadi tersangka dengan ancaman hukuman yang sama dengan pelaku korupsi tersebut.

“Jika penetapan status tersangka terhadap Nurhayati disebabkan ditemukannya minimal 2 alat bukti keterlibatan Nurhayati dalam dugaan penggelapan dana desa tersebut, maka penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Namun jika tidak demikian, maka jelas penetapan status tersangka tersebut melanggar hukum dan HAM,” papar Nafiul Falah.

Menanggapi penyataan Nafiul Falah, Nur Sholikin menambahkan bahwa dalam sebuah penyidikan, pendampingan pelapor oleh penasehat hukum atau advokat memang sangat penting agar tidak ada penyimpangan hukum acara pidana karena ketidaktahuan pelapor akan hukum acara. Dalam kasus Nurhayati, untung saja ia memanfaatkan media untuk berbagi perkembangan kasusnya. Hal ini sangat membantu memberikan kesan pengawasan dari rakyat terhadap proses penanganan dugaan penggelapan dana desa oleh Supriyadi tersebut.

Dengan viralnya cerita Nurhayati di media, hal ini mendapatkan banyak perhatian dari rakyat dan bahkan Mahfud MD. Sehingga pihak penegak hukum sangat berhati-hati dan pada akhirnya, pada 1/03/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) terhadap perkara Nurhayati karena tidak adanya bukti yang cukup.

Setelah kedua pemateri menyampaikan materi, Talkshow Isu Hukum ini dilanjutkan dengan sesi Q&A antara peserta dan pemateri. Lalu setelahnya dilanjutkan dengan penyampaian closing statement kedua pemateri. Dalam closing statement pemateri, keduanya sangat menekankan bahwa dalam menanggapi sebuah isu hukum, kita sebagai mahasiswa hukum harus bersikap sebagai akademisi dan tidak mudah menjustifikasi tanpa dasar yang jelas.

Usai penyampaian closing statement, maka telah berakhirlah Talkshow Isu Hukum ini, acara ini ditutup dengan sesi foto bersama antara pemateri, panitia dan moderator.(Inti Wangi Fatmiati/Ed.afz/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV