Talkshow LSO SLC: RUU PKS Dari Kacamata Hukum Islam dan Hukum Positif

FASYA-Sabtu, (20/11/2021) Departemen Legal Drafting Lembaga Semi Otonom (LSO) Sharia Law Community (SLC) sukses menyelenggarakan talkshow pertamanya. Dengan mengusung tema “Mengkaji RUU PKS dari Kacamata Hukum Islam dan Hukum Positif”. Talkshow tersebut berhasil diikuti oleh lebih dari 80 peserta dan dilaksanakan secara daring melalui media google meet.

Talkshow tidak hanya diikuti oleh pengurus, demisioner, dan anggota SLC, melainkan mahasiswa dari Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dan beberapa mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia. Dalam acara kali ini, departemen Legal Drafting menghadirkan dua pemateri utama yaitu Siti Kasiyati, M.Ag, selaku Ketua MH dan HAM PW Aisyiah Jawa Tengah sekaligus Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, dan Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M.Hum. Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Acara dibuka pukul 09.00 WIB dengan pembukaan oleh pembawa acara yaitu Icha Puja. Setelah itu, dilanjutkan oleh sambutan dari ketua panitia yaitu Dimas Abi Yazid dan Ketua Umum SLC yaitu Fu’aida Nur Hikmawati, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci al-Quran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian memasuki acara inti yaitu talkshow pembahasan RUU PKS.

Pemateri pertama diisi oleh Siti Kasiyati, M.Ag. membahas RUU PKS dari perspektif hukum Islam. Menurut Siti Kasiyati, dilihat dari banyaknya kasus kekerasan, dampak yang dialami korban, serta kerugian baik materiil maupun formil maka pengesahan RUU PKS ini sangat perlu. “RUU PKS ini penting untuk disahkan, tetapi dengan beberapa catatan. Catatan ini berfungsi untuk menjaga keharmonisan kehidupan baik secara pribadi maupun sosial begitupun juga dalam kehidupan berumah tangga,” ungkap Siti.

Pemateri Kedua, diisi oleh Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M.Hum. membahas RUU PKS dari perspektif hukum positif. Layyin mengungkapkan bahwa RUU PKS ini masih menuai pro dan kontra dikalangan anggota legislatif dan masyarakat. Pihak pro mengatakan bahwa munculnya RUU ini dapat dikatakan sebagai upaya preventif, upaya untuk melindungi korban agar berani melapor dan mengawal korban sampai pemulihan. Sementara itu, pihak kontra mengungkapkan bahwa RUU PKS ini dianggap melegalkan zina, serta ada beberapa aturan yang sudah ada di dalam KUHP.

Menanggapi beberapa kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Layyin mengatakan bahwa pelecehan seksual terjadi di perguruan tinggi sebab adanya kekosongan hukum, sehingga perlu adanya regulasi untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. Sebenarnya regulasi sudah jelas, setelah dikeluarkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan bahkan di kampus kita juga ada regulasinya lewat SK Rektor IAIN Surakarta nomor 1002 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. “Regulasi sekarang jelas, tinggal sikap kita bagaimana dalam melakukan pencegahan dan penanganan ini agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya,” tegas Layyin.

Usai diskusi berakhir, dilanjutkan sesi tanya jawab oleh peserta talkshow dan dipandu oleh moderator Noverianto Ragil yang membuat acara ini semakin seru. Setelah pemateri memberikan jawaban dan tanggapannya, pesan dari Siti Kasiyati, M.Ag. dari pembahasan ini “Cinta itu baik tapi harus rasional, rasional dalam menjaga diri.” Sementara itu, Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M.Hum. berpesan “Wajib Berhati-hati, juga hati-hati melalui media sosial.”

Setelah penyampaian pesan, talkshow ditutup dengan dengan foto bersama antara para peserta, moderator, dan pemateri. Dengan begitu, walau pandemi belum berakhir tidak menyurutkan para mahasiswa untuk terus aktif dan progresif dalam menuntut ilmu. (Sri, Tabah/Ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV