Talkshow SLC: Polemik RUU PKS

FASYA–Kamis, (14/11/19) Lembaga Semi Otonom (LSO) Sharia Law Community (SLC) Fakultas Syariah IAIN Surakarta mengadakan Talk Show dengan tema “ Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual”.

Bertempat di Gedung FAB Lantai 4 IAIN Surakarta, forum ini dihadiri oleh Anggota dan pengurus SLC, serta mahasiswa Fakultas Syariah dari berbagai jurusan. Antusiasme dari para mahasiswa pun terlihat, dengan jumlah peserta yang mendaftar melebihi kuota yang sudah ditentukan panitia.

Acara tersebut menghadirkan pemateri yang ahli dalam bidang hukum, yaitu Junaidi, S.H., M.H. dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, sedangkan bertindak sebagai moderator yaitu Fikri Mubarok.

Junaidi, S.H., M.H. sedang memaparkan materi

Dalam paparanya Junaidi menyebutkan “Terjadinya RUU PKS ini sebagai upaya lembaga penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, yang sebelumnya belum ada payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi tepat terkait kekerasan seksual”, ujarnya.

Cakupannya meliputi tindak pidana kekerasan seksual, termasuk juga eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual, yang terjadi dalam lingkup relasi personal maupun publik.

Namun dari hal tersebut masih banyak sekali pro-kontra yang terjadi di masyarakat. Merekapun beranggapan, RUU PKS ini yang kabarnya bila disahkan bisa menjerumuskan orang kepada zina.
Banyak juga yang beranggapan bisa sangat membahayakan dan bisa menimbulkan kekacauan sosial, serta isu tersebut dikatakan berisi pelegalan untuk membebaskan kaum-kaum LGBT.

Foto bersama di akhir acara

“Jika menilik tujuan dari RUU PKS sendiri, undang-undang ini merupakan akses keadilan bagi korban yang mana sebelumnya tidak ada perlindungan yang menangani. Melalui suatu paradigma baru yang menjamin masyarakat agar terciptanya proses hukum yang lebih merangkul korban dan juga memperhatikan haknya”, tegas Junaedi.

Oleh karenanya dalam pembentukan RUU harusnya lebih banyak lagi menyerap aspirasi masyarakat sehingga mereka mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. – (Nur’Aysah)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV