Tangkal Hoaks, Dosen Fakultas Syariah Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Remaja Masjid

FASYA-Maraknya hoaks akhir-akhir ini telah menarik perhatian berbagai pihak. Tidak terkecuali kalangan civitas akademika di IAIN Surakarta. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Syariah IAIN Surakarta berikhtiar untuk memberikan edukasi kepada remaja masjid terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kegiatan yang bertajuk “Penyuluhan Hukum: Cara Bijak Menggunakan Media Sosial di Kalangan Remaja Masjid” itu, diinisiasi oleh Mansur Efendi S.H.I., M.Si, dan Fery Dona, S.H., M.Hum. Pengabdian dosen yang dilaksanakan pada 6 Juli 2019 lalu tersebut diikuti oleh Remaja Masjid di Karanganyar.

Remaja Masjid antusias ikuti paparan pemateri.

Mansur Efendi selaku Ketua Tim menjelaskan bahwa remaja masjid yang merupakan generasi milenial, memiliki kecenderungan yang kuat dalam menggunakan internet, terutama media sosial. Apabila tidak memiliki pemahaman yang baik terhadap UU ITE, dikhawatirkan penggunaan media sosial justru melahirkan persoalan hukum.

Karena itulah pihaknya menyelenggarakan kegiatan ini, agar pengguna media sosial dapat berselancar di dunia maya dengan aman dan nyaman. Selain karena rendahnya pemahaman terhadap UU ITE, Mansur Efendi juga menjelaskan bahwa maraknya hoaks disebabkan oleh rendahnya budaya membaca. “Budaya membaca yang rendah, cenderung melahirkan sikap yang mudah untuk share, tanpa diikuti saring informasi,” terangnya.

Sementara itu, Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H., M.H., selaku narasumber menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UU ITE cukup tinggi. “Data Jaringan relawan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) mencatat ada sekitar 409 akun media sosial yang dipolisikan akibat pemberlakuan UU ITE sepanjang 2017 hingga 2018,” ujarnya.

Abdullah Tri Wahyudi sajikan materi UU ITE.

Lebih jauh, ia menjelaskan dengan sangat rinci mengenai hal-hal yang harus dijauhi dalam menggunakan medsos agar tidak melanggar UU ITE. Pasal demi pasal dari UU ITE dijelaskan dengan sistematis dan utuh. Dengan demikian peserta menjadi lebih mudah memahami content dari Undang-undang tersebut.

Kegiatan yang diikuti oleh Remaja Masjid Karanganyar tersebut berjalan dengan cukup meriah. Peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sampai selesai. Setelah acara presentasi berakhir, dilanjutkan dengan sessi tanya jawab.

Banyak peserta yang memberikan pertanyaan dan pandangannya kepada narasumber. Beberapa peserta menyampaikan sangat berterima kasih kepada Fakultas Syariah yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Penyuluhan hukum yang berkaitan dengan UU ITE sangat diperlukan. Karena masih banyak remaja yang belum mengetahui dan memahami isi Undang-undang tersebut”, ujar salah seorang peserta. (me)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV