Temu Dekan, Ikhtiar Penguatan Eksistensi Studi Syariah dan Hukum PTKIN

FASYA- Dekan dan Wakil Dekan III Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Surakarta berkesempatan menghadiri kegiatan pertemuan Dekan-Wakil Dekan Fasya dan Hukum (FSH) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah (Syahid) Jakarta, pada 23-25/10/2018 lalu.

Pertemuan pimpinan FSH ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan “Sharia Event 2018”. Dekan FSH UIN Syahid, Asep Saefuddin Jahar, saat membuka acara menuturkan bahwa kegiatan “Sharia Event” ini bertujuan untuk menguatkan kembali eksistensi studi syariah dan hukum pada PTKIN.

“Kegiatan ini diinspirasi oleh fakta masih lemahnya penguasaan baca kitab di kalangan mahasiswa syariah dan hukum. Selain itu, masih ditemukakan beberapa kasus alumni yang dipersoalkan studi lanjut dan proses rekrutmen pegawainya di sejumlah lembaga. Untuk itu kegiatan ini dilakukan agar eksistensi studi syariah dan hukum tetap terjaga”, ulas Jahar.

Usai sambutan Dekan, Rektor UIN Syahid, Dede Rosyada menyampaikan sambutan sekaligus launching buku karyanya berjudul “Islamic Jurisprudence in Indonesia: Islamic Organizations’ Perspective”. Usai pidato, Rektor UIN Syahid itu juga membagi-bagikan bukunya kepada sekitar 20 lebih pimpinan FSH PTKIN yang hadir dan melakukan foto bersama.

Pada sesi Seminar Nasional, tampil sebagai pemateri adalah Yasardin (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Maradman Harahap (Wakil Ketua Komisi Yudisial RI), dan Asrorun Ni’am Soleh (Sekretaris Komisi Fatwa MUI).

Yasardin pada kesempatan itu antara lain menyampaikan bahwa transformasi nilai-nilai syariah ke dalam hukum Islam dapat melalui lima hal. Pertama, peraturan perundang-undangan. Kedua, peraturan Makamah Agung. Ketiga, qanun. Keempat, fatwa Dewan Syariah Nasional. Kelima, yurisprudensi.

Sementara Asrarun Ni’am Soleh, yang juga Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora RI, menegaskan bahwa dari sisi keterserapannya dalam perundangan (taqnin), fatwa MUI dibedakan dalam beberapa bentuk. Pertama, diserap dalam diktum/substansi perundangan dan berlaku umum. Ia menyebutkan seperti beberapa ketentuan terkait UU Pronografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Kesehatan.

Kedua, diserap secara ekslusif dan utuh serta dipositifkan. Misalnya menurut Ni’am, UU Zakat, UU Badan Pengelolaan Keuangan Haji, dan UU Haji. Ketiga, tidak diserap dan dipositifkan tetapi diperintahkan melalui perundangan. Misalnya salah satu klausul dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang menegaskan bahwa kehalalan produk harus ditentukan melalui fatwa MUI.

Usai Seminar Nasional, Dekan dan Wakil Dekan mengikuti forum temu pimpinan FSH PTKIN. Pada agenda pertemuan tersebut terdapat beberapa hal yang diperbincangkan. Di antaranya soal keberadaan Sarjana Hukum FSH yang masih dipandang marjinal.

Terkait hal ini, Asep Saifudin Jahar, Dekan FSH UIN Syahid menegaskan beberapa persepsi yang perlu disamakan. Pertama, untuk penguatan SH pada FSH perlu restrukturisasi kurikulum. Hanya saja, menurutnya, hal itu tidak sampai menghilangkan kompetensi dasar kesyariahan.

Kedua, perlu melakukan negosiasi antara idealisme dan pragmatisme. Merespon tuntutan rasional pasar kerja pasca gelar SH, menuntut FSH beradaptasi dengan kurikulum SH di PTU. Ketiga, perlu memaksimalkan keberadaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) untuk penguatan mahasiswa FSH di samping komptensi yang sudah ada.

Di akhir diskusi, forum menyepakati perlunya kegiatan Sharia Event dilaksanakan secara rutin. Para peserta menyepakati tahun depan (2019), Sharia Event akan dilaksanakan di UIN Sumatera Utara. (SH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV