Tilik Kebijakan Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19, HMPS HPI Adakan Seminar Online

FASYA-Senin (20/04/2020) Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Pidana Islam (HPI) mengadakan seminar online dengan tema “Efektivitas Kebijakan Elit di Tengah Pandemi Covid-19”.Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB – selesai. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dilakukan melalui Whatsapp Grup.

Meskipun ditengah pandemi Covid-19 ini, semangat peserta tetap berkobar. Seminar diikuti oleh 190 peserta dari berbagai instansi pendidikan dan organisasi, dari sekolah menengah atas atau sederajat sampai perguruan tinggi dan masyarakat pada umumnya dari berbagai daerah di Indonesia.

Seminar yang dimoderatori oleh salah satu anggota Divisi Keilmuan yang bernama Ghading Tunggal Hariyanto ini tetap berjalan lancar sebagaimana mestinya. Seminar ini dilatarbelakangi oleh dampak dari berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggapi pandemi COVID-19.

Dampak tersebut dirasakan oleh masyarakat secara luas disetiap lini kehidupan masyarakat. Selain itu, kegiatan akademik ini juga bertujuan untuk menilik efektivitas dari kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan oleh pemerintah dari berbagai tinjauan.

Seminar Online dibuka oleh moderator dan diawali dengan pemaparan materi oleh Mahasiswa S2 FH UKSW Salatiga, Mardian Putra Frans., S.H. Pembahasannya tentang “Efektivitas Kebijakan Elit di Tengah Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hukum Tata Negara”. Beliau, dalam melihat persoalan ini,menggunakan Konsep Negara Hukum Formal danHukum Subtansi sebagai pisau analisis dari argumentasinya.

Beliau mengatakan bahwa seharusnya kebijakan elit harus memenuhi standar yang ditentukan oleh konsep negara hukum, baik formal maupun subtansi. Kedua konsep tersebut harus berjalan secara bersamaan agar kebijakan yang diambil memberikan dampak positif bagi kemaslahatan masyarakat.

Dari persoalan yang telah disampaikan, narasumber menawarkan beberapa solusi. Pertama, perlu dikeluarkannya Perpu khusus yang mengatur pembatasan ruang gerak lebih jelas dan konkret yang berimplikasi pada keberhasilan suatu UU yang pada saat ini dikeluarkan.

Kedua, permasalahan regulasi yang mengatur kewenangan penyelenggara negara untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memperhatikan kemungkinan-kemungkinan apabila kewenangan yang diamanatkan dalam regulasi tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya atau tidak sama sekali dijalankan oleh penyeleggara negara.

Kemudian, beliau mengakhiri penyampaian materinya dengan menyimpulkan satu hal. Beliau melihat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menangani bencana non-alam ini lebih mengedepankan konsep Negara Hukum Formal,bukan pada Konsep Negara Hukum Substansi.

“Saya meyakini bahwa setiap kebijakan yang diambil dalam kondisi negara darurat, maka output kebijakan yang diambil pun tidak akan sebagus ketika diambil dalam keadaan negara normal,” ujarnya.

Selanjutnya, seminar dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Supriyanto, S.H. selaku DPRD Surakarta periode 2014-2019. Pemaparan tersebut berisi pembahasan tumpang tindihnya Permen-Permen dari Kemenkes dan Kemenhub yang menyebabkan kebingungan petugas dan penyelenggara negara dalam teknis pelaksanaannya.

Materi yang terakhir disampaikan oleh Dr. Tjhang Song Sip, S.H., S.Pd, M.H. selaku Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia. Beliau menyampaikan kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah serta kebijakan yang diambil oleh beberapa pembantunya.

Contohnya yaitu kebijakan yang dilakukan oleh Menkumham, Yasonna Laoly, untuk mengambil kebijakan dengan membebaskan sebagian narapidana sebanyak 30.000 sampai 35.000. Hal ini dilakukan demi mengurangi kontak langsung bagi sesama narapidana.

Syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk dapat keluar dari lapas melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dewasa dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana anak.

Kebijakan ini diambil tidak terlepas dari pandangan terhadap negara lain yang lebih dahulu melakukan hal serupa. Namun, perlu dikaji lagi dari berbagai sektor kehidupan, seperti ekonomi.

Penyampaian materi terakhir ini ditutup dengan term “Secara garis besar suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah kebijakan yang serba salah. Mau lockdown juga salah, tidak lockdown juga salah. Tapi tentunya sudah jadi pilihan yang diambil ya kebijakan ini?

Tentu merupakan suatu kebijakan yang terbaik. Jadi, kita sebagai warga negara Indonesia sudah sewajarnya saat seperti ini tidak meributkan atau menyalahkan. Namun, tetap mendukung langkah yang diambil pemerintah.”

Usai materi disampaikan, seminar online ini ditutup dengan sesi tanya-jawab dengan antusiasme peserta yang luar biasa. Banyak pertanyaan yang masuk, tetapi hanya tiga penanya saja yang dipilih. Setelah pemateri memberikan jawaban dan tanggapannya, seminar online pun diakhiri. (Pengurus HMPS HPI 2020/Ed.MY)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV