Bimbing Praktik Ibadah Masyarakat, Dosen Fakultas Syariah Kenalkan Safinatun Najah

FASYA- Bagi masyarakat awam, seringkali praktik ibadah dan keagamaan sehari-hari diadaptasi secara turun temurun dari orang tua. Terkadang, juga diadaptasi dari praktik sehari-hari yang berkembang di masyarakat tanpa memahami basis pengetahuan yang mendasarinya. Akibatnya, tidak semua masyarakat memahami dengan benar dan dapat mempraktikkan ajaran agama dengan tepat.

Pada konteks seperti ini, memberikan pemahaman yang kokoh terkait dasar-dasar praktik keagamaan dan praktik ibadah kepada masyarakat awam menjadi penting. Hal ini di satu sisi bertujuan agar dapat menambah keyakinan masyarakat dalam menjalani praktik keagamaan sehari-hari. Di sisi lain, hal ini dapat membantu masyarakat memahami dasar-dasar dan praktik keagamaan dari sumber pengetahuan yang otoritatif.

Terdorong oleh situasi demikian, kelompok pengabdian masyarakat Fakultas Syariah IAIN Surakarta yang terdiri dari Andi Mardian, Lc., M.A., Abdul Aziz, M.Ag dan H. Aminuddin Ihsan, Lc., M.A berinisiatif mengenalkan praktik ibadah harian kepada jama’ah kajian Ahad Wage Masjid Darussalam, Gerjen, Pucangan Kartasura.

K.H. Aminuddin Ihsan sampaikan bab thaharah dan salat

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Ahad, 23/6/2019 kemarin. Dimoderatori Ahmad Jalal, S.H., kajian ini disampaikan oleh K.H. Aminuddin Ihsan, Lc., M.A. Beliau mengenalkan dasar-dasar praktik ibadah dan keagamaan sebagaimana tertuang dalam Kitab Safinatun Najah.

Jamaah menyimak kajian Safinatun Najah

Kitab tersebut merupakan karya fikih ringkas yang disusun oleh Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami asy-Syafi’i (Wafat 1271 H/1885 M). “Kitab ini dipilih sesuai dengan kondisi dan latar belakang keagamaan masyarakat sekitar, sehingga bisa dengan mudah mempelajari dan memahami kandungannya,” terang Andi Mardian.

Kiai Amin pada kesempatan itu menjelaskan substansi bab Thaharah dan Shalat. Hal ini disampaikan, seperti dikemukakan Andi Mardian, agar jama’ah memahami dan dapat melaksanakan dengan tepat ketentuan thaharah dan shalat sesuai mazhab Syafi’i. (sh)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV