Undang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fakultas Syariah Gelar Kuliah Umum Mahasiswa Baru

FASYA-Senin, (30/08/2022) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan Studium Generale untuk para mahasiswa baru dengan tema: “Restorative Justice dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.” Bertempat di Graha UIN Raden Mas Said Surakarta dan dihadiri oleh 822 Mahasiswa baru fakultas Syariah. Acara ini menghadirkan Dr. Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan RR Rahayu Nur Raharsi, S.H., M.H. serta Dwi Ernawati, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surakarta.

Dr. Fadil Zumhana menyampaikan materi melalui Zoom Meeting

Melalui Zoom, Fadil Zumhana mengawali paparannya dengan menjelaskan “Mengapa Kejaksaan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif?” Penerbitan perkara ini atas suara dari DPR untuk mengoptimalkan pemberlakuan Restorative Justice (RJ) untuk perkara-perkara yang ringan hukumannya.

Hal ini dikarenakan, jika perkara tersebut dilanjutkan akan menambah beban manajemen juga beban anggaran penegakan hukum. Sementara itu, ketika korban sudah memaafkan, maka tidak ada guna perkara berlanjut karena harmonisasi dan keseimbangan telah dipulihkan. Lebih lanjut, Fadil Zumhana mengatakan bahwa, “Efisiensi sangat dibutuhkan, baik efisiensi penegakan hukum maupun efisiensi keadilan.”

“Kalau anggaran penegakan hukum dan waktu yang digunakan untuk menegakkan hukum berkurang, sementara produktivitas penanganan perkara – perkara penting dan berdampak luas, akhirnya akan memiliki sumber daya yang cukup. Sementara efisiensi keadilan, tercapai ketika korban dipulihkan, dan pelaku berubah menjadi orang baik dan bertanggung jawab, tanpa memerlukan proses hukum yang panjang,” paparnya.

Paparan RR Rahayu Nur Raharsi, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Surakarta

Fadil kemudian mencontohkan beberapa perkara yang diselesaikan dengan restorative justice ini. Diantaranya di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang menyelesaikan perkara dengan pendekatan restoratif untuk Irwan yang mengambil getah karet untuk SPP anaknya, kemudian di Kejaksaan Negeri Purbalingga dengan pendekatan keadilan restoratif, guru sekolah dasar yang lalai menyebabkan siswanya meninggal dunia, namun orang tua korban menunjukkan kemuliaan, dengan berinisiatif memaafkan. Di Kejaksaan Negeri Berau menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, Perkelahian antar Pedagang Lapak Pasar Subuh.

Antusiasme 822 Mahasiswa Baru Fakultas Syariah

Fadil menutup paparannya dengan menjelaskan bagaimana potensi RJ dalam penegakan hukum pidana ke depan. “KUHAP ke depan harus mengatur secara lex certa, lex stricta dan lex scrpta, penggunaan diskresi jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan syarat tertentu, dimana penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restorative menjadi bagian di dalamnya.”

Sementara itu, RR Rahayu Nur Raharsi, S.H., M.H. mengawali paparannya dengan menjelaskan beberapa tupoksi dalam penegakan hukum di lingkungan kejaksaan, seperti jaksa, penuntut umum serta menjelaskan apa itu penuntutan hingga bagaimana sistem peradilan pidana terpadu. Beliau juga sedikit menyinggung mengenai apa itu restorative justice, pengertian umum, konsep hingga syarat bisa diberlakukan restorative justice.
“Penerapan dari restorative justice ini dapat memberikan rasa keadilan kepada semua pihak dan diharapkan dapat menghasilkan efek keadilan sosial secara keseluruhan melalui pendekatan asas pengadilan sederhana, cepat dan murah serta menerapkan cost and benefit analisys serta mengakhirkan pemidanaan (ultimum remedium) dengan tetap memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum,” tuturnya.

Dwi Ernawati, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surakarta menyampaikan materi

Dwi Ernawati, S.H. sebagai pemateri terakhir menyampaikan bagaimana pelaksaan restorative justice di Kejaksaan Negeri Surakarta. Kasus pertama mengenai pencurian burung peliharaan oleh seorang kurir, kemudian kasus pemukulan, dan ketiga yaitu kasus penggelapan setoran. Ketiga kasus tersebut telah memenuhi syarat RJ, diantaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, serta ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Sambutan Dekan Fakultas Syariah Dr. Ismail Yahya, M.A.

Serangkaian acara diawali sambutan oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya, M.A. kemudian secara resmi dibuka oleh Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir, S. Ag., M. Pd. Tarian dari mahasiswa fakultas syariah mengisi disela-sela acara. Acara ditutup dengan penampilan dari FASYA Band dengan membawakan 3 judul lagu, Tak Ingin Usai, Satru dan dipungkasi dengan lagu Ojo Dibandingke. (afz/Ed.hh/SINPUH)

Sambutan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir, S. Ag., M. Pd. sekaligus membuka acara

 

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV