Loading...

Aisyah Nurul Fadhilah Mahasiswi HPI Fakultas Syariah UIN Surakarta Terbitkan Buku At-Tajrīm wa al-‘Uqūb fī Da‘wī Maqāṣid asy-Syarī‘ah : Fiqh Jināyat dengan Keadilan dan Nurani Kemanusiaan

Diterbitkan pada 3 Februari 2026 09:15 WIB

Baca

Ditengah menguatnya stigma negatif terhadap hukum pidana Islam—yang kerap dituduh identik dengan kekerasan dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia—dunia akademik pesantren dan kampus kembali menghadirkan klarifikasi ilmiah yang bernas dan berakar kuat pada khazanah keilmuan Islam. Klarifikasi itu hadir melalui terbitnya buku At-Tajrīm wa al-‘Uqūb fī Da‘wī Maqāṣid asy-Syarī‘ah, sebuah karya ilmiah di bidang fiqh jināyat yang ditulis dan diterbitkan oleh Aisyah Nurul Fadhilah, mahasiswi Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta).

Buku dalam bahasa arab yang telah memiliki ISBN 978-602-8552-36-3 pada Raudlatul Muhibbin Press ini mengkaji hukum pidana Islam secara sistematis melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, dengan menempatkan nilai keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maṣlaḥah), serta perlindungan martabat manusia (ḥifẓ al-karāmah al-insāniyyah) sebagai orientasi normatif utama. Dengan ketebalan sekitar 120 halaman, buku ini tidak sekadar menyajikan paparan normatif, tetapi juga menawarkan kerangka berpikir fiqh jināyat yang lebih utuh, hati-hati, dan kontekstual.

Secara metodologis, buku ini berpijak kuat pada turāṡ keilmuan para ulama mu‘tabar. Aisyah mengelaborasi pandangan fuqahā’ lintas mazhab dengan rujukan pada karya-karya klasik seperti al-Muwāfaqāt karya al-Syāṭibī, al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah karya al-Māwardī, serta literatur fiqh jināyat klasik lainnya. Melalui pendekatan ini, pembahasan al-tajrīm (kriminalisasi) dan al-‘uqūbah (pemidanaan) ditempatkan dalam kerangka tujuan syariat, bukan semata sebagai instrumen penghukuman.

Buku ini menegaskan bahwa hukum pidana Islam pada hakikatnya dibangun untuk mencegah kerusakan, menjaga keteraturan sosial, serta melindungi hak-hak dasar manusia. Prinsip kehati-hatian (iḥtiyāṭ), pencegahan (zajr), dan pendidikan sosial (ta’dīb) menjadi ruh utama dalam pembahasan sanksi pidana. Dengan demikian, pemidanaan dalam Islam tidak dimaknai sebagai ekspresi kekerasan negara, melainkan sebagai mekanisme perlindungan masyarakat yang berlandaskan rahmah dan keadilan proporsional.

Salah satu kekuatan utama buku ini terletak pada keberhasilannya meluruskan dikotomi semu antara hukum pidana Islam dan HAM. Melalui pembacaan maqāṣidiyyah, Aisyah menunjukkan bahwa perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), kehormatan, dan harta justru merupakan tujuan utama syariat yang sejalan dengan nilai-nilai universal kemanusiaan. Dengan argumentasi ini, buku At-Tajrīm wa al-‘Uqūb fī Da‘wī Maqāṣid asy-Syarī‘ah hadir sebagai upaya akademik untuk mengoreksi pemahaman parsial dan ahistoris terhadap fiqh jināyat.

Penulisan buku ini juga mencerminkan integrasi yang kuat antara tradisi kampus dan pesantren. Aisyah Nurul Fadhilah dikenal sebagai mahasiswi berprestasi yang memiliki fondasi keilmuan dan spiritualitas yang kokoh. Ia tercatat meraih Juara 2 Lomba Hifdzul Qur’an 20 Juz dan Juara 3 Lomba Hifdzul Qur’an 30 Juz, prestasi yang menegaskan kedalaman interaksinya dengan Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam.

Saat ini, Aisyah juga menjalani pendidikan kepesantrenan di Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al-Mustainiyyah Surakarta dibawah asuhan Dr. KH. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha. Selain itu, ia aktif mengajar Kitab Zād al-Sālik Syarḥ Alfiyyah Ibn Mālik di Madrasah Diniyyah Wusthā Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Surakarta, sebuah peran yang menegaskan kapasitasnya dalam penguasaan bahasa Arab dan turāṡ keilmuan klasik.

Lebih dari sekadar karya akademik mahasiswa, buku ini merepresentasikan wajah baru kajian fiqh jināyat di lingkungan perguruan tinggi Islam: setia pada kerangka normatif turāṡ, namun berani berdialog dengan persoalan kontemporer. Buku ini diharapkan menjadi rujukan awal bagi mahasiswa, santri, dan akademisi yang ingin memahami hukum pidana Islam secara lebih adil, manusiawi, dan berkeadaban.

Melalui karya ini, Aisyah Nurul Fadhilah menegaskan bahwa mahasiswa Fakultas Syariah UIN Surakarta tidak hanya berperan sebagai konsumen ilmu, tetapi juga produsen pengetahuan yang mampu mengemas warisan ulama secara sistematis, argumentatif, dan relevan dengan tantangan zaman sekaligus membuktikan bahwa fiqh jināyat, ketika dibaca dengan kacamata maqāṣid al-syarī‘ah, adalah hukum yang menjaga kehidupan, bukan meniadakannya. (M. Nasoha/ Ed. smn)