Loading...

Fakultas Syariah Gelar Public Lecture Bahas Standar Layanan Bantuan Hukum

Diterbitkan pada 17 Juli 2026 16:01 WIB

Baca

FASYA – Kamis (16/07/2026). Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) sukses menyelenggarakan kegiatan Public Lecture dengan mengusung tema "Standar Layanan Bantuan Hukum" yang bertempat di Aula Fakultas Syariah. Kegiatan yang menghadirkan narasumber Anis Thoifah, S.H., ini menjadi wadah akademik untuk memperkaya wawasan peserta mengenai pentingnya penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat.

Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. H. Masrukhin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa public lectur ini terselenggarakan berkat kerjasama antara Fakultas Syarian UIN Surakarta Bersama LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta merupakan lembaga yang berdiri sejak tahun 2003 dimana waktu itu ketuanya saya sendiri, tetapi dalam masa tersebut saya belum mampu membawa LKBHI sampai pada terakreditasi dan semoga dengan adanya persiapan terakreditasi yang kedua dalam persiapan kapasitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, LKBHI dapat lolos pada tahap terakreditasi C.

Anis Thoifah, S.H., merupkan alumni Fakultas Syariah UIN Surakarta yang juga Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum di bawah Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah (MHH PWA) Jawa Tengah. Dalam paparannya, menjelaskan berbagai aspek penting mengenai standar pelayanan bantuan hukum, mulai dari prinsip-prinsip dasar pemberian bantuan hukum, etika profesi advokat, hingga implementasi pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan bahwa layanan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bahwa dalam persiapan terakreditasi pada tahap C atau awal, lembaga harus mempersiapkan minimal 30 perkara litigasi dan minimal 9 perkara non litigas. Adapun perkara yang termasuk dalam perkara litigasi ada 2 jenis yaitu pidana dan perdata. Perkara pidana adalah perkara yang prosesnya dilakukan pada tahap kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Perkara pidana yang paring sering di temui ialah perkara pencurian, disini perkara pidana dalam proses pelaporan sangat berbeda untuk menangani korban dan pelaku. Perdata pada tahap Pengadilan, pada tahap ini yang paling mudah ditemui ialah perkara percerian. Contoh pemberkasan dilampirkan.

Sebelum memasuki pengisian formulir bantuan hukum maka perlu di perhatikan NIK calon klien bantuan hukum, apakah benar-benar tidak mempunyai KIS dengan di cek dinsos kemensos, apabila kis tidak punya dan klien tidak mempunyai biaya maka klien perlu meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) ke kelurahan.

Selain itu Pemateri menyampaikan bahwa beberapa hal yang harus diperhatikan terlihat sepele tetapi dapat membuat laporan tidak diterima oleh asesor, sebagai berikut: foto yang tidak sesuai tanggal, karena proses pelaporan menggunakan camera GPS sehingga asesor mengetahui kalau foto yang dilampirkan tidak diambil dalam waktu yang sama. Pemeteri memperlihatkan foto yang salah. Pengisian formulir bantuan hukum yang dituliskan oleh tim LBH atau orang lain. No Whatssap klien tidak aktif, dipastikan bahwa nomor yang diberikan benar-benar masih digunakan selama proses terakreditasi LKBHI.

Acara yang dimoderatori oleh Nur Sholikin, S.H., M.H., CMP berjalan sangat apik terbukti para peserta antusias dalam tanya jawab. Salah satu peserta, Sandi Hermawan, S.H. selaku Advokat di LKBHI menanyakan dan menunjukkan beberapa foto yang sudah dilakukan saat waktu pemberian pelayanan bantuan hukum, apakah beberapa foto tersebut sudah cukup untuk dijadikan bukti lampiran?. Narasumber beberapa sudah benar tetapi waktu foto di PTSP diusahakan duduk dan jangan berdiri. Feedback dari Sandi menunjukan foto yang lain tempatnya di PTSP tetapi tidak ada kliennya, apakah boleh?. Narasumber menjawab boleh dan menunjukan foto” laporan yang tidak boleh seperti GPS yang masih loading sehingga tidak dapat mendeteksi lokasi yang sebenarnya, pemateri mengharapkan lokasi dan tanggal harus sesuai dengan yang dilaporkan. (smn)

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta