FASYA-Rabu (23/10/2019), Fakultas Syariah IAIN Surakarta menyelenggarakan seminar hukum dengan tema “Ide Dasar Penyusunan RUU KUHP (Nilai-nilai Keislaman dan Keindonesiaan)”. Bertempat di Ruang Rapat Fasya Lantai I, acara ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa. Turut pula hadir Dekan Dr. Ismail Yahya, M.Ag, Wakil Dekan dan juga para Kajur dan Sekjur serta Kabag dan Kasubag di lingkungan Fakultas Syariah. Seminar hukum kali ini menghadirkan Prof. Barda Nawawi Arief, S.H. Beliau merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro. Ia dikenal sebagai pakar Hukum Pidana dan juga aktivis penyusun Rancangan Undang – Undang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. [caption id="attachment_8108" align="alignnone" width="300"]
Pemaparan Materi oleh Prof. Barda Nawawi Arief[/caption] Dalam pemaparannya, Prof. Barda Nawawi Arief, S.H. mengawali dengan penjelasan tentang Ide dasar penyusunan RKUHP sudah dimulai sejak Prof Sudarto. "Memahami RUU KHUP harus dipahami dari ide dasar atau budaya hukum politik hukum pidana. Hukum pidana bisa dikaji Ius Constitum, Ius Constituendum (Politik hukum pidana), dan Ius Comparandum", terangnya. [caption id="attachment_8107" align="alignnone" width="300"]
Antusiasme peserta mengikuti seminar hukum[/caption] Ilmu membuat KUHP tidak bisa hanya dilihat dari Ius Constitum saja karena untuk membuat harus melihat RKUHP Ius Constituendum dan Ius Comparandum. Memahami RUKUHP tidak boleh hanya sebagai ilmu Law In Books. Yang dipahami harus dilihat secara integral. Ide dasar terletak dalam buku 1 RKUHP. Mesin KUHP ada di ide dasar berisi asas-asas sedangkan di buku ke 2 adalah body-nya. Hukum yang dibangun bertolak dari pancasila dimana hukum ada dalam arti norma (nilai) dan hukum dalam bentuk norma atau bisa disebut nilai adalah Law In Books sedangkan hukum sebagai nilai adalah Law In Mind. Sehingga ada hubungan integral dalam mengkaji norma (Law In Book dan Law In Mind). RKUHP didasarkan pada Law In Mind yang dituangkan dalam Law In Books. [caption id="attachment_8109" align="alignnone" width="300"]
Pemberian kenang-kenangan kepada Prof. Barda Nawawi Arief[/caption] Lebih lanjut, Prof. Barda Nawawi Arief, S.H. menjelaskan bahwa sistem penegakan hukum pidana di dasarkan pada edukasi, legislasi dan yudikasi. Integralitas hukum berketuhanan pancasila sila 1 masuk di edukasi, legislasi dan yudikasi. Ilmu hukum pidana di dasarkan pada integralitas (keseimbangan) nilai religius, nilai kemanusiaan, dan juga nilai kemasyarkatan, pungkasnya. [caption id="attachment_8110" align="alignnone" width="300"]
Foto Bersama dengan Prof. Barda Nawawi Arief[/caption] Dalam seminar ini, terlihat antusiasme dari para peserta menyimak paparan tersebut serta mengajukan beberapa pertanyaan terkait RUU KUHP. Rangkaian acara ini ditutup dengan pemberian kenang-kenangan dan foto bersama. (DW)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi