Loading...

Bawaslu Sukoharjo Adakan Praktik Sidang Semu Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu di Fakultas Syariah UIN Surakarta

Diterbitkan pada 18 Desember 2025 10:09 WIB

Baca

FASYA – Pada hari Selasa (16/12/2025), Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bekerja sama antara Fakultas Syariah mengadakan Kegiatan bertajuk Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu di Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta). Kegiatan ini merupakan Acara Penutupan Akhir dari Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu yang berlangsung selama kurang lebih 12 sesi.

Praktik sidang semu ini dirancang sebagai alat pembelajaran aplikatif bagi para peserta agar mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Melalui simulasi persidangan, para peserta ajak mempraktikkan secara langsung tahapan-tahapan penanganan sengketa, mulai dari pemeriksaan awal, penyampaian argumentasi para pihak, hingga pengambilan putusan.

Dalam sambutannya, Eko Budiyanto, S.H., M.H., Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, yang juga merupakan pengawas acara, menjelaskan urutan acara yang akan dilaksanakan, dan menekankan pentingnya para peserta menguasai rincian teknis penyelesaian sengketa.

Sementara itu, perwakilan Bawaslu RI, Muhammad Rhevi Geraldi, S.I.P., yang juga hadir di kelas, mengapresiasi bahwa kelas ini merupakan bentuk konkret sosialisasi dan sebagai bentuk praktik nyata dari pembelajaran yang dapat diterapkan bagi para peserta.

“Kegiatan ini merupakan bentuk praktik sekaligus pembelajaran yang dapat diterapkan oleh para peserta. Kami juga mengapresiasi UIN Surakarta karena memberikan dukungan untuk kegiatan ini, dan kami berharap bahwa kelas ini dapat menjadi proyek percontohan yang dapat diduplikasi oleh mahasiswa lain di masa depan,” katanya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Wakil Dekan 2 Fakultas Syariah, Masrukin, SH., M.H., beliau mengungkapkan rasa terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo atas bantuan dan dedikasi yang diberikan dalam pendampingan mahasiswa selama kelas berlangsung. “Kami sangat bangga dapat berkolaborasi dengan Bawaslu Sukoharjo dalam pelaksanaan Kelas Kepakaran Penyelesaian Sengketa Pemilu. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bakhrul Amal sebagai dosen pendamping yang telah membimbing mahasiswa selama proses pembelajaran,” katanya.

Praktik sidang semu dibagi atas dua tahap, yaitu: ujian praktik sidang semu adjudikasi dan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa. Adjudikasi dan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa. Semua peserta kelas turut berkontribusi memainkan peran tahap sidang semu, berposisi sebagai hakim ketua, hakim anggota, pemohon, termohon, sekretaris, asisten hakim, notulen, perisalah, dan saksi.

Setelah berjalannya seluruh tahapan dalam praktik sidang semu, para penilai dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo memberi masukan dan penilaian terhadap simulasi. Penilaian ini meliputi hal teknis dalam persidangan, keakuratan dalam penguasaan, serta penampilan peserta dalam melakukan peran masing-masing secara profesional. Umpan balik ini menjadi bahan introspeksi dan menjadi masukan berharga. Umpan balik tersebut menjadi bagian penting dari proses pembelajaran, guna memperkuat pemahaman peserta terhadap mekanisme penyelesaian sengketa secara substantif dan prosedural.

Dengan diadakannya praktik sidang semu ini kelas Kepakaran Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Sukoharjo resmi berakhir. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas dan siap berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi dan penegakan keadilan pemilu di Indonsia. (smn), Foto: Ramdhan Hardiyanto

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta