Loading...

Bersama Wawali Surakarta, Fakultas Syariah UIN Surakarta Dorong Lahirnya Generasi Hukum Inovatif di Era Disrupsi

Diterbitkan pada 27 Agustus 2025 15:33 WIB

Baca

FASYA – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) kembali menghadirkan kegiatan akademik inspiratif melalui Studium Generale yang digelar pada hari, Selasa (26/08/2025) bertempat di Graha UIN Surakarta. Acara ini menghadirkan Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, S.S., S.E., MBA., sebagai narasumber utama dengan mengangkat tema “Tantangan dan Peluang Hukum Bisnis di Era Disrupsi Digital.

Kegiatan tersebut untuk mengawali perkuliahan Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 selain itu juga dalam rangka meneguhkan peran Fakultas Syariah UIN Surakarta sebagai pusat pengembangan ilmu hukum. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam membangun generasi muda yang unggul, berintegritas, dan siap menjawab tantangan zaman.

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A. M.Ag., yang menekankan bahwa mahasiswa harus memiliki kesiapan menghadapi perubahan besar di era digital. Ia mengingatkan bahwa dunia hukum kini dituntut untuk bergerak cepat dan responsif, sejalan dengan perkembangan teknologi dan dinamika bisnis.

Hadir sebagai pembicara utama, Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, S.S., S.E., M.B.A., yang menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Menurutnya, kebutuhan terhadap sumber daya manusia hukum yang adaptif semakin mendesak, khususnya dalam menghadapi kompleksitas regulasi di era digital.

Selain itu, Prof. Dr. Zaidah Nur Rosidah, S.H., M.H., menyampaikan materi dengan tema Pengembangan Hukum sebagai Instument Rekayasa Bisnis Digital yang Aman dan Bertanggung Jawab. Zaidah pemaparkan mengenai urgensi regulasi yang mampu melindungi masyarakat sekaligus memberi ruang bagi inovasi bisnis digital.

Dampak yang penting dalam dunia bisnis, norma yang ada harus dapat menyesuaiakan perkembangan IT, perkembangan bisnis yang berbasis IT seperti e-commerce, fintech, perlindungan data pribadi dan HAKI.

Bisnis digital berkembang di Indonesia dimulai sekitar tahun 2000-an dan bisnis digital telah menjadi bagian penting dari kehidupan modern. Dampak positif pada bisnis yaitu berkembangnya bisnis digital, pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, memperluas pasar dan meningkatkan profitabilitas. Tantangan hukum bisnis di era digital berkaitan dengan penyebaran informasi yang terverifikasi, salah satunya berupa hoaks yang dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Teori “hukum sebagai rekayasa sosial” (law as a tool of social engineering) yang dikemukakan oleh Rosce Pound memandang hukum sebagai sarana untuk mengubah perilaku masyarakat dan mencapai tujuan sosial yang diinginkan.

Norma Hukum yang terkait dengan Bisnis di Era Digital UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen: Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan informasi terkait barang atau jasa yang diperdagangkan.  UU PK Pasal 7 Huruf b : Kewajiban Pelaku Usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan teknologi, saat ini ada wacana untuk melakukan perubahan terhadap UUPK.

Sedangkan Teguh Arifiyanto, S.H.I., M.Hum., Founder dan CEO Shania Online Cake Shop, menyampaikan materi dengan tema Praktis Bisnis Digital; Tantangan dan Peluang, beliau juga membagikan pengalamannya dalam membangun usaha daring dengan prinsip syariah sebagai fondasi etika dan keberlanjutan.

Kalau kita bicara digitalisasi berarti kita bicara tentang perubahan yang signifikan pada hari inil proses digitalisasi saaat ini kita mengalaminya dan kita mau tidak mau harus ikut masuk dalam digitalisasi era saat ini.

Selamat datang di dunia lain sekarang yang jauh bisa jadi dekat dan yang dekat bisa jadi jauh. Dunia dalam genggaman nyata kita, maka aplikasi menjadi kunci dalam kehidupah digital pada saat ini. Disrupsi saat ini banyak memunculkan platform aplikasi untuk perdagangan, transportasi, komunikasi dll. Saat ini kita menghadapi kompetisi global yang sangat luar biasa dan cepat karena aplikasi digital. Data di Indonesia pengguna internet di 2023 kurang lebih 215 juta, ini peluang bagaimana kita bisa mengambil keuntungan dari aplikasi internet.

Kalau di Indonesia mesin pencari atau search engine adalah google. Google corporate sudah menguasai mesin pencari internet di Indonesia. Kalau bicara bisnis digital kita harus melihat social culture yang berkembang di masyarakat. Relasi-interkkoneksi dibagi menjadi 3 Interaksi Sosial (Social Culture), Transaksi Ekonomi (Diginomic) dan Pendidikan (Virtual Teach). Banyak sekali start-up yang muncul di era saat ini. Tantangan dalam bisnis digital adalah Regulasi, Infrastuktur Online dan Cost Bandwitch. Anda harus bermigrasi menjadi mahasiswa yang tidak gaptek dan harus berdampingan dengan kehidupan digital.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dari rangkaian agenda akademik Fakultas Syariah yang akan semakin mempererat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha. Melalui sinergi tersebut, mahasiswa didorong untuk tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga menguasai keterampilan praktis yang relevan dengan dunia kerja dan tantangan global.

Fakultas Syariah UIN Surakarta meyakini bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk melahirkan generasi hukum yang tangguh. Generasi yang tidak hanya piawai menafsirkan regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat di tengah derasnya arus disrupsi digital. (BA/smn)

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta