Loading...

Damai di Ujung Perselisihan: Keberhasilan Mediasi Dosen Fakultas Syariah di Pengadilan Agama Sukoharjo

Diterbitkan pada 23 Oktober 2025 10:43 WIB

Baca

FASYA – Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, ruang mediasi Pengadilan Agama Sukoharjo menjadi saksi sebuah proses yang berakhir bahagia, bukan dengan perpisahan, melainkan dengan perdamaian dan kesepakatan untuk mempertahankan rumah tangga. Di balik proses itu, berdiri sosok Rahmad Setyawan, S.H., M.H., CPM, seorang mediator non hakim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN Raden Mas Said Surakarta, sekaligus sebagai Dosen Luar Biasa (DLB) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta).

Sebagaimana diketahui, perkara perceraian bukan hanya urusan hukum, tetapi juga menyangkut perasaan, harapan, dan masa depan banyak pihak, terutama ketika di dalamnya ada anak-anak dan keluarga besar yang turut merasakan dampaknya. Oleh karena itu, proses mediasi di pengadilan agama memiliki nilai yang amat penting, bukan sekadar sebagai formalitas, melainkan sebagai ikhtiar mulia untuk menjaga keutuhan keluarga.

Pendekatan Profesional dan Humanis

Ketika proses mediasi dimulai, suasana terasa tegang dan kaku. Kedua belah pihak datang dengan membawa beban pikiran masing-masing. Wajah penggugat terlihat menahan emosi, sementara pihak tergugat tampak pasif dan tertutup. Keduanya duduk saling berjauhan, nyaris tanpa kontak mata. Dalam situasi seperti ini, peran mediator menjadi sangat menentukan.

Dengan ketenangan dan sikap profesional, Rahmad Setyawan memulai proses mediasi dengan memperkenalkan diri serta menjelaskan tujuan mediasi, bukan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, melainkan untuk menemukan jalan terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Uraian yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, lembut, dan penuh empati perlahan mencairkan suasana.

Sebagai seorang mediator bersertifikat (CPM) yang berpengalaman menangani berbagai jenis sengketa keluarga, Rahmad Setyawan, memahami bahwa setiap pasangan memiliki dinamika dan latar belakang yang berbeda. Oleh karena itu, ia menggunakan pendekatan profesional dan humanis, di mana aspek psikologis dan emosional para pihak menjadi perhatian utama.

Dengan metode komunikasi yang terarah namun fleksibel, ia menggiring dialog secara bertahap, step by step agar kedua belah pihak berani mengungkapkan isi hati dan perasaan mereka. Dalam proses itu, Rahmad Setyawan, tidak memaksa, melainkan memfasilitasi, mendengarkan dengan saksama setiap keluhan, dan merespons dengan kalimat-kalimat yang menenangkan.

Sedikit demi sedikit, suasana yang semula tegang mulai berubah menjadi lebih cair. Kedua belah pihak mulai terbuka mengenai akar masalah dalam rumah tangga mereka. Ternyata, sebagian besar persoalan yang timbul bukan karena perbedaan prinsip yang mendasar, tetapi akibat miskomunikasi dan perasaan yang tidak tersampaikan dengan baik.

Dari Konflik ke Kesadaran

Rahmad Setyawan kemudian membantu kedua belah pihak meninjau kembali makna pernikahan, tanggung jawab bersama, serta nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan yang menjadi dasar kehidupan berumah tangga. Ia menekankan bahwa perceraian bukanlah satu-satunya jalan keluar, melainkan pilihan terakhir jika semua upaya telah buntu.

Dialog yang awalnya terasa formal mulai berubah menjadi percakapan yang hangat. Ada tawa kecil, ada tangisan haru, dan pada akhirnya muncul kata maaf. Saat itulah titik balik terjadi, kedua belah pihak menyadari bahwa mereka masih memiliki cinta dan tanggung jawab yang harus dijaga. Mereka kemudian sepakat untuk mencabut gugatan perceraian yang telah diajukan di Pengadilan Agama Sukoharjo.

Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menandai selesainya sebuah perkara, tetapi juga memperlihatkan wajah sejati keadilan restoratif, keadilan yang berusaha memperbaiki hubungan, bukan menghancurkannya. Pendekatan yang dilakukan oleh Rahmad Setyawan, menunjukkan bahwa mediasi bukanlah sekadar kewajiban prosedural, melainkan proses penyembuhan emosional dan sosial bagi para pihak yang bersengketa. Sebagai mediator dan akademisi, Rahmad Setyawan mampu menggabungkan keilmuan hukum dengan kepekaan nurani. Ia mencontohkan bagaimana seorang mediator dapat menjadi penjembatan antara norma hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan praktik hukum dalam memperkuat budaya damai di tengah masyarakat.

Mediasi yang berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2025 di Pengadilan Agama Sukoharjo menjadi contoh nyata bahwa keberhasilan mediasi tidak diukur dari jumlah perkara yang selesai, tetapi dari seberapa besar ia mampu mengembalikan ketenangan dan kebahagiaan bagi mereka yang terlibat. Dengan pendekatan yang profesional, humanis, dan sarat nilai moral, Rahmad Setyawan berhasil menunjukkan bahwa di tengah derasnya arus perceraian, masih ada harapan untuk berdamai, memaafkan, dan memulai kembali. Ketika hati bertemu damai, maka hukum tidak lagi menjadi alat pemisah, melainkan menjadi jembatan menuju keharmonisan. Dan di hari itu, di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukoharjo, keadilan benar-benar menemukan maknanya yang paling hakiki, yaitu keadilan yang lahir dari kedamaian. (RS/ Ed. smn)

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta