Loading...

Dari Fakultas Syariah ke Ruang Mediasi: Keberhasilan LKBHI Fasya Menyelesaikan Sengketa di PA Sukoharjo

Diterbitkan pada 11 Juli 2025 09:49 WIB

Baca

FASYA - Rabu, (09/07/2025). Pengadilan Agama Sukoharjo menjadi saksi atas keberhasilan proses mediasi dalam perkara perceraian yang disidangkan di hadapan para pihak yang tengah bersengketa. Dibalik keberhasilan tersebut, terdapat peran penting seorang mediator non hakim, Rahmad Setyawan, S.H., M.H., CPM, yang berhasil mempertemukan dan mendamaikan dua individu yang sebelumnya telah menempuh jalur hukum untuk mengakhiri pernikahan mereka. Rahmad Setyawan merupakan mediator bersertifikat yang berasal dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah (Fasya) UIN Surakarta. Selain aktif sebagai mediator non hakim di Pengadilan Agama Sukoharjo, beliau juga dikenal sebagai dosen di Fakultas Syariah UIN Surakarta. Integritas akademik yang dimilikinya berpadu harmonis dengan pengalaman praktisnya dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara damai dan berkeadilan. Perkara yang dimediasikan pada hari itu bukan hanya soal perceraian, tetapi juga menyangkut hak asuh anak yang diajukan oleh istri sebagai pihak penggugat. Dalam konteks hukum keluarga, isu perceraian dan hak asuh anak sering kali menjadi medan yang emosional dan penuh ketegangan. Namun, melalui pendekatan persuasif yang humanis serta pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai keislaman dan hukum positif, Rahmad Setyawan berhasil membuka ruang dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak. [caption id="attachment_21120" align="alignnone" width="300"] Rahmad Setyawan, S.H., M.H., CPM, (Kanan), Bersama Kedua Pihak yang Berdamai[/caption] Hasilnya sangat signifikan: kedua pihak sepakat untuk mencabut gugatan perceraian dan hak asuh anak yang telah diajukan. Keputusan ini bukan hanya mencerminkan keberhasilan teknis dalam proses mediasi, tetapi juga menggambarkan keberhasilan dalam membangun kembali komunikasi dan kepercayaan yang sempat retak dalam rumah tangga mereka. Keberhasilan ini menjadi contoh konkret bagaimana peran mediator non hakim, khususnya yang berasal dari latar belakang akademik dan keilmuan keislaman, sangat penting dalam sistem peradilan agama di Indonesia. Rahmad Setyawan tidak hanya menjalankan tugas profesionalnya, tetapi juga mengemban amanah moral untuk menyelamatkan institusi keluarga dari perpecahan yang lebih dalam. Pencapaian ini menunjukkan bahwa mediasi bukanlah semata-mata prosedur formal dalam sistem peradilan, melainkan sarana efektif yang menjunjung nilai musyawarah, keadilan, dan kemanusiaan. Di tangan seorang mediator yang memiliki integritas, empati, dan keahlian seperti Rahmad Setyawan, mediasi dapat menjadi pintu rekonsiliasi yang lebih luas bagi masyarakat yang berkonflik. Keberhasilan ini patut diapresiasi, tidak hanya sebagai prestasi pribadi, tetapi juga sebagai kontribusi nyata dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah UIN Surakarta dalam mendukung peradilan yang ramah keluarga dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam penyelesaian sengketa. (RS/ ed. smn)