Tanggal 22 Desember sepengetahuan rakyat Indonesia umumnya sebagai Hari Ibu. Di hari inilah umumnya masyarakat menyimbolkan cinta kasih seorang anak kepada ibunya. Akan tetapi, tidak banyak yang tahu mengenai sejarah penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Mirisnya makna dari penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu bergeser dari dasarnya penetapan tersebut.
Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur ditetapkanlah 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Penetapan tersebut berdasarkan pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia. Kongres perempuan itu adalah buah dari semangat perjuangan yang muncul setelah peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Peristiwa itu kemudian memecut maupun memicu kaum perempuan untuk sama-sama memperjuangkan kemerdekaan.
Sehingga, pada 22 Desember 1928, diselenggarakanlah Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta. Peristiwa itupun sebagai bisa dikatakan sebagai titik awal kesadaran kaum pergerakan perempuan yang mempunyai sikap untuk merubah arah bangsa Indonesia.
Di dalam kongres tersebut, perempuan-perempuan pejuang yang datang dari 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera berkumpul menyatukan pikiran dan semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan.
Mereka juga menyelipkan agenda perbaikan nasib kaum perempuan mulai dari isu peran perempuan dalam pembangunan bangsa, perdagangan anak dan kaum perempuan, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, serta pernikahan usia dini.
Nah, pada kongres ini kaum perempuan sepakat untuk membuat sebuah organisasi bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) untuk memperjuangkan cita-cita mereka. Lalu, kongres juga memutuskan untuk mendorong pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada waktu nikah (undang undang perkawinan), diadakan peraturan yang memberikan tunjangan pada janda dan anak-anak pegawai negeri Indonesia, dan masih banyak lagi. Kemudian pada tahun tahun 1929, organisasi itu berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Kongres Perempuan Indonesia II kemudian dilakukan di Jakarta pada tahun 1935. Kongres itu berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa yang berkewajiban menumbuhkan rasa kebangsaan.
Hingga pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III dilaksanakan di Bandung dan menyatakan bahwa tanggal 22 Desemmber sebagai Hari Ibu. Pemerintah pun menerbitkan regulasi soal Hari Ibu itu pada tahun 1959. Sehingga, setiap tahunnya, masyarakat merayakan Hari Ibu sebagai hari nasional.
Pada saat ini, Badan Kongres Perempuan Indonesia itu berubah nama menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Tak hanya nama organisasi yang berubah, sangat disayangkan kini makna Hari Ibu mulai bergeser dan mulai dicampuradukkan dengan tradisi barat seperti Mother’s day.
Padahal, Hari Ibu memiliki makna yang lebih mendalam dari hanya sekadar kasih sayang ibu dan anak. Itulah tonggak sejarah perjuangan perempuan Indonesia mencapai kemerdekaan, menebalkan rasa kebangsaan, hingga perjuangan perempuan untuk mendapat hidup yang layak.
Terakhir mari kontemplasi sejenak apa yang sebenarnya dibalik 22 Desember. Mengapa ditetapkan sebagai Hari Ibu ? Karena memang Ibu adalah makhluk Tuhan yang berjenis perempuan dan simbol makhluk Tuhan yang dalam segala sesuatu diperhitungkan sekaligus selalu bertindak dengan hati. Dalam hal ini tanpa mengesampingkan kasih sayang kepada Ibu. Seyogyanya memang rakyat Indonesia harus tahu akan makna dibalik penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu terutama kaum perempuan pergerakan. (Mochamad Nur Habib)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi