Loading...

Diprediksi Sulit didamaikan, Kasus perceraian di PA Sukoharjo Ini Justru Berakhir Hangat

Diterbitkan pada 27 Oktober 2025 10:58 WIB

Baca

FASYA — Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil positif. Mediator non-hakim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta), Chairul Fajar Isnaini, S.H., M.H., CPM. berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang sebelumnya berencana bercerai di Pengadilan Agama Sukoharjo, Kamis (23/10/2025).

Perkara bermula dari gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri, dengan alasan suami sering pulang larut malam tanpa izin, serta adanya pengalaman pahit di masa awal pernikahan ketika suami pernah berselingkuh. Meskipun peristiwa tersebut telah dimaafkan, namun terkadang hal tersebut masih dipermasalahkan dan membuat kondisi semakin memburuk ketika istri sempat diusir dan diminta kembali ke rumah orang tuanya. Luka emosional dan rasa trauma masih membekas hingga akhirnya istri memutuskan untuk menggugat cerai.

Situasi yang penuh ketegangan dan trauma tersebut semula membuat proses mediasi diprediksi akan sulit mencapai titik temu. Namun melalui pendekatan komunikatif, empatik, dan teknik mediasi yang profesional, Chairul Fajar Isnaini, S.H., M.H., CPM. berhasil membuka ruang dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak. Dalam suasana mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukoharjo, pihak suami bersikeras ingin berubah dan mempertahankan hubungan, sang istri akhirnya luluh untuk membatalkan gugatan cerai dan memilih untuk rujuk kembali.

Kesepakatan perdamaian tersebut tercapai dengan syarat yang disampaikan oleh pihak istri, salah satunya yakni agar suami berkomitmen untuk tidak mengulangi perilaku masa lalu dan lebih menjaga komunikasi serta tanggung jawab dalam rumah tangga.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa peran mediator non-hakim dari lembaga perguruan tinggi, seperti LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta, memiliki kontribusi strategis dalam memperkuat fungsi keadilan restoratif di lingkungan peradilan agama. Melalui kerja sama antara LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta dan Pengadilan Agama Sukoharjo, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke putusan pengadilan.

Chairul Fajar Isnaini, S.H., M.H., CPM. menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh teknik komunikasi, tetapi juga kemampuan memahami emosi dan dinamika psikologis para pihak. “Mediasi bukan tentang mencari siapa yang benar, tapi bagaimana menemukan kembali kemauan untuk saling memahami,” ujarnya.

Keberhasilan ini menjadi catatan positif bagi LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta sebagai lembaga yang aktif memberikan kontribusi nyata dalam bidang hukum keluarga Islam dan penyelesaian sengketa secara damai di tingkat lokal. (ATW/ Ed. smn)