
Oleh: Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
FASYA — Pakar hukum dari Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta), Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, mengemukakan sebuah konstruksi pemikiran yang bersifat fundamental dalam pembaruan praktik penemuan hukum (rechtsvinding) di lingkungan Peradilan Agama Indonesia. Gagasan tersebut menekankan urgensi transformasi paradigma dari pendekatan normatif-formalistik menuju pendekatan yang lebih kontekstual, multidimensional, serta berorientasi pada keadilan substantif yang berakar pada nilai-nilai Islam.
Dalam kerangka kajian akademiknya, Mustain Nasoha mengidentifikasi bahwa praktik rechtsvinding sebelum reformulasi masih didominasi oleh corak pemahaman yang tekstualistik dan rigid. Hakim dalam banyak perkara cenderung bertumpu pada peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin hukum dengan pola penafsiran yang bersifat linier dan terbatas. Dalam perspektif hukum Islam, pendekatan yang digunakan juga kerap terikat pada satu mazhab tertentu, sehingga ruang ijtihad menjadi sempit dan kurang adaptif dalam merespons kompleksitas realitas sosial kontemporer.
Konsekuensi dari pendekatan tersebut adalah lahirnya putusan yang lebih menitikberatkan pada aspek kepastian hukum formal, namun belum sepenuhnya merefleksikan keadilan substantif. Dalam paradigma ini, hakim lebih diposisikan sebagai law applier yang menjalankan hukum secara mekanis, sementara dimensi sosial, psikologis, serta kesejahteraan para pihak—terutama anak dalam perkara hak asuh—belum mendapatkan perhatian yang komprehensif. Akibatnya, putusan hukum sering kali belum sepenuhnya mencerminkan realitas empiris serta kebutuhan riil masyarakat.
Sebagai respons atas keterbatasan tersebut, Mustain Nasoha menawarkan model reformulasi rechtsvinding yang bersifat sistematis, progresif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dalam model ini, proses penemuan hukum tidak lagi dipahami sebagai penerapan norma secara mekanistik, melainkan sebagai proses intelektual, sosiologis, dan reflektif yang menuntut keterlibatan aktif hakim dalam menggali, menafsirkan, serta merumuskan hukum yang paling adil dan maslahat.
Reformulasi tersebut dikonstruksikan melalui tahapan yang terstruktur, sistematis, dan saling terintegrasi. Pada tahap awal, hakim melakukan inventarisasi dan interpretasi norma hukum dengan mengidentifikasi seluruh sumber hukum yang relevan, meliputi peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin hukum. Proses ini tidak berhenti pada identifikasi normatif semata, melainkan dilanjutkan dengan analisis mendalam terhadap tujuan pembentukan norma, ruang lingkup pengaturannya, serta relasi antar norma dalam sistem hukum yang lebih luas. Dengan demikian, hakim tidak hanya memiliki basis normatif yang kuat, tetapi juga memahami orientasi teleologis dari hukum itu sendiri.
Selanjutnya, pada tahap kedua, hakim melakukan penafsiran hukum secara progresif melalui pendekatan sistematis, teleologis, dan kontekstual. Pendekatan sistematis memungkinkan norma dipahami sebagai bagian integral dari keseluruhan sistem hukum, sementara pendekatan teleologis menekankan penggalian tujuan sosial dari norma tersebut. Adapun pendekatan kontekstual memberikan ruang bagi hukum untuk ditafsirkan sesuai dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Pada tahap ini, terjadi pergeseran signifikan dari kepatuhan tekstual menuju pemaknaan hukum yang berorientasi pada fungsi sosial dan keadilan substantif.
Pada tahap ketiga, diterapkan pendekatan multidisipliner yang memperluas cakupan analisis hakim melampaui aspek yuridis semata. Hakim dituntut untuk mempertimbangkan dimensi sosial, psikologis, dan edukatif yang berkaitan langsung dengan para pihak. Dalam perkara hak asuh anak, misalnya, pertimbangan meliputi kondisi emosional anak, kualitas relasi dengan orang tua, stabilitas lingkungan pengasuhan, serta kesinambungan pendidikan dan perkembangan mentalnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa perkara keluarga tidak dapat direduksi sebagai sengketa hukum semata, melainkan harus dipahami sebagai persoalan kemanusiaan yang membutuhkan sensitivitas sosial dan empati yudisial.
Memasuki tahap keempat, hakim secara aktif melakukan pencarian kebenaran materiil (materiële waarheid). Pada fase ini, hakim tidak hanya bertumpu pada alat bukti formal yang diajukan oleh para pihak, tetapi juga menggali fakta-fakta riil yang mencerminkan kondisi kehidupan yang sesungguhnya. Penilaian mencakup pola pengasuhan yang telah berlangsung, relasi emosional anak dengan masing-masing orang tua, serta kondisi lingkungan sosial yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Pendekatan ini memastikan bahwa putusan yang dihasilkan tidak berhenti pada kebenaran formal (formele waarheid), melainkan benar-benar merepresentasikan realitas sosial secara objektif.
Adapun tahap kelima merupakan tahap final yang berorientasi pada perumusan putusan yang berkeadilan substantif. Dalam tahap ini, hakim mensintesiskan seluruh hasil analisis normatif, penafsiran progresif, pendekatan multidisipliner, serta temuan faktual ke dalam suatu putusan hukum yang tidak hanya sah secara legal, tetapi juga adil secara sosial. Orientasi utama dari putusan tersebut adalah kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), perlindungan hak-hak dasar, serta kemaslahatan jangka panjang yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, reformulasi ini diperkuat melalui integrasi pendekatan fiqh perbandingan mazhab (muqāranah al-madhāhib) dan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah sebagai landasan utama dalam pengambilan keputusan hukum. Dalam pendekatan ini, hakim tidak lagi terikat secara eksklusif pada satu mazhab tertentu, melainkan melakukan pemetaan dan analisis komparatif terhadap berbagai pendapat ulama lintas mazhab. Proses ini melibatkan pengkajian mendalam terhadap dalil, ‘illat (rasionalitas hukum), serta ḥikmah al-tashrī‘ (tujuan legislasi hukum), sehingga setiap pilihan hukum yang diambil memiliki dasar argumentatif yang kuat sekaligus relevan dengan konteks sosial yang dihadapi.
Selanjutnya, prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dijadikan sebagai kerangka evaluatif utama dalam menilai kualitas suatu putusan hukum. Hakim menilai sejauh mana putusan tersebut mampu menjamin perlindungan terhadap unsur-unsur fundamental kehidupan manusia, seperti ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), ḥifẓ al-‘aql (perlindungan akal), dan ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan). Dengan menjadikan maqāṣid sebagai orientasi substantif, hukum tidak lagi dipahami sekadar sebagai konstruksi normatif, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan dan keadilan yang nyata dalam kehidupan masyarakat.
Integrasi antara pendekatan normatif, sosiologis, dan teologis tersebut pada akhirnya melahirkan model penemuan hukum yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap kompleksitas kehidupan modern, tanpa mengabaikan nilai-nilai fundamental syariah yang menjadi fondasinya.
Puncak dari konstruksi pemikiran ini adalah lahirnya konsep Islamic Sociological Jurisprudence, yaitu paradigma baru yang mengintegrasikan dimensi normatif syariah dengan realitas sosial empiris. Konsep ini merupakan sintesis antara tradisi fiqh klasik dan teori yurisprudensi sosiologis modern, dengan tetap mempertahankan basis teologis hukum Islam. Dalam paradigma ini, hakim tidak hanya diposisikan sebagai penafsir hukum, tetapi juga sebagai mujtahid kontekstual yang mampu menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.
Dalam konteks perkara hak asuh anak, pendekatan ini memiliki relevansi yang sangat signifikan. Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dimensi psikologis anak, lingkungan pengasuhan, relasi emosional dengan orang tua, serta keberlanjutan tumbuh kembang anak di masa depan. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga mencerminkan keadilan yang hidup dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Reformulasi rechtsvinding ini sekaligus menandai pergeseran paradigma yang mendasar dalam sistem peradilan agama di Indonesia. Hakim tidak lagi sekadar berfungsi sebagai pelaksana hukum, tetapi bertransformasi menjadi pembentuk hukum (law maker in concreto) sekaligus agen perubahan (agent of change) yang berperan aktif dalam mewujudkan keadilan sosial.
Dengan demikian, gagasan yang ditawarkan oleh Mustain Nasoha tidak hanya memiliki nilai kontribusi akademik, tetapi juga implikasi praktis yang luas dalam meningkatkan kualitas putusan hakim Pengadilan Agama. Reformulasi ini diharapkan mampu menjadikan hukum Islam sebagai sistem yang lebih adaptif, humanis, dan relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus memperkuat perannya dalam menjawab berbagai tantangan masyarakat modern.
Let’s join us!
Fakultas Unggul
_____
Find us:
#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi