
FASYA-#Hai sobat baca pekan! Bertepatan pada hari Selasa, (23/09/2025) telah dilaksanakan kegiatan Diskusi Hukum dengan mengangkat judul “Pembuktian dan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi.” Acara diskusi hukum yang menjadi salah satu agenda mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam itu dilaksanakan di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Kegiatan berlangsung selama kurang lebih 4-5 jam, mulai dari pukul 07.45 hingga 11.30 WIB di kampus secara bersama-sama. Acara dengan mengangkat materi yang sangat krusial di negeri ini, dipresentasikan oleh Nur Sholikin, S.H., M.H. sebagai pemateri utama dan oleh Saddam Agusti Dwi Ardiyan, selaku pembandingnya.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa sivitas akademika UIN Raden Mas Said yang mencakup, Koordinator Prodi HPI, Pembina Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HMPS HPI), dan juga Mahasiswa Fakultas Syariah pada Selasa, (23/09/2025). Pada kegiatan Diskusi Hukum yang dihadiri Koordinator Prodi Hukum Pidana Islam (HPI), Junaidi, S.H., M.H., beliau memberikan wejangan dengan sepatah dua patah kata dalam sambutannya dengan perasaan antusias atas pelaksanaan diskusi hukum ini.
Dalam pemaparan materi yang di sampaikan oleh Nur Sholikin, S.H., M.H., beliau menjelaskan dengan terang terkait persoalan-persoalan yang terkait dengan isu korupsi dan hal yang terkait dengannya, seperti pembuktian dan pemulihan kerugian aset akibat dari tindakan korupsi.
Adapun, Saddam Agusti Dwi Ardiyan, ia memulai presentasinya dengan beberapa pertanyaan yang dapat memberikan rangsangan mahasiswa dalam melihat lebih kritis atas persoalan korupsi yang terjadi dalam sekala yang lebih kecil. Seperti, pertanyaan yang mengarah pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Ia memberikan beberapa fakta yang terkait dengan UKT yang menjadi kewajiban mahasiswa. Seperti, UKT yang mahasiswa bayarkan akan kembali lagi kepada mahasiswa dalam wujudnya yang tidak lagi berupa uang, namun fasilitas yang dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa dan yang semisalnya.
Diskusi tersebut, berjalan dengan lancar sekaligus diiringi dengan beberapa dialog antara peserta diskusi dan pemateri terkait ihwal tindakan korupsi dan yang serupanya. Mulai dari membeberkan fakta yang ada, merumuskan masalah, dan mencari solusinya bersama-sama dalam dialog tersebut.
Acara ditutup dan selesai pada pukul 11.30 WIB yang diakhiri dengan sesi foto bersama antara pemateri, Koorprodi, Pembina Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HMPS HPI), sekaligus para peserta yang hadir dalam diskusi hukum hingga akhir.
Dengan acara Diskusi Hukum ini, diharapkan para mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Raden Mas Sais Surakarta, lebih dapat melihat jernih dan kritis dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi, lebih dari itu, para mahasiswa dapat mengidentifikasi masalahnya agar dapat ditemukan solusinya yang tepat. (HMPS HPI/Ed.AFz)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi