Loading...

Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta Dipercaya sebagai Ahli di Polresta Surakarta

Diterbitkan pada 22 Juli 2025 19:30 WIB

Baca

FASYA – Selasa, (22/07/2025). Abdullah Tri Wahyudi, S.H., M.H., CM., Dosen sekaligus Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Islam (LKBHI) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta), ahli yang berpengalaman dan memiliki reputasi baik di bidangnya, telah dipercaya untuk menjadi ahli guna memberikan keterangan ahli didepan penyidik Polresta Surakarta. Keterangan ahli ini dibutuhkan untuk memperoleh kejelasan mengenai unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 286 KUHP dan Pasal 190 ayat (1) KUHP. [caption id="attachment_21191" align="alignnone" width="300"] Abdullah Tri Wahyudi, S.H., M.H., CM.[/caption] Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang luas, Abdullah Tri Wahyudi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses penyidikan dan membantu penyidik dalam mengungkap kasus yang sedang ditangani. Sebagai seorang ahli yang memiliki kompetensi dan integritas, Abdullah Tri Wahyudi siap untuk memberikan keterangan ahli yang objektif dan berdasarkan fakta, sehingga dapat membantu proses penyelidikan berjalan dengan lancar dan efektif. Dengan kepercayaan ini, Abdullah Tri Wahyudi menunjukkan kemampuan dan reputasinya sebagai seorang ahli yang profesional dan dapat diandalkan dalam memberikan keterangan ahli di bidangnya. Alat bukti yang dapat digunakan umtuk membuktikan adanya suatu tindak pidana adalah bukti surat, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, dan petunjuk. Dalam penyidikan perkara pidana di Polresta Surakarta, Penyidik memerlukan keterangan ahli guna membuktikan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa korban penyandang disabilitas. [caption id="attachment_21194" align="alignnone" width="300"] Abdullah Tri Wahyudi, S.H., M.H., CM., memberikan keterangan ahli didepan penyidik Polresta Surakarta.[/caption] Pemeriksaan ahli dilakukan di ruang unit PPA Polresta Surakarta. Penyidik memberikan tujuh belas pertanyaan kepada ahli dan dijawab dengan tuntas sesuai dengan keahliannya. Keterangan ahli ini diharapkan dapat menjadi salah satu alat bukti guna pembuktian adanya tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan. Selain di Polresta Surakarta  Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H., M.H., CM. juga pernah menjadi ahli di Polres Magelang, Polres Pati, Pengadilan Negeri Surakarta, dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (ATW/ Ed. smn)