Loading...

Dua Praktisi Hukum Kupas KUHP Baru di Seminar Nasional SLC Fakultas Syariah UIN Surakarta

Diterbitkan pada 4 Mei 2026 14:09 WIB

Baca

FASYA - Kelompok Studi Mahasiswa Sharia Law Community (KSM SLC) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “KUHP Baru: Reformasi Hukum Pidana atau Reproduksi Masalah Lama?” yang diselenggarakan pada hari Kamis (30/04/2026) bertempat di Aula SBSN Lt. 1 UIN Surakarta. 

Kegiatan yang menjadi wadah diskusi akademik bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas arah pembaruan hukum pidana di Indonesia melalui perspektif kritis dan reflektif tersebut menghadirkan dua narasumber sekaligus, Ahmad Zia Khakim, S.H., M.H., CPM. Advokat/ Konsultan Hukum di BMT Surya Madani Boyolali dan Mediator Non HAKIM di Pengadilan Agama Surakarta & Pengadilan Negeri Boyolali dan Angga Prasetyo S.H., M.H. Pengacara di Kantor Pengacara Angga Prastyo, S.H., M.H., Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Ketua Panitia Falah khoirul Waritsin, dalam sambutannya menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus harapan agar seminar nasional ini mampu menjadi ruang diskusi yang produktif terkait perkembangan hukum pidana nasional.

Sedangkan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I., dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara seminar, menyampaikan bahwa sebagai mahasiswa hukum harus memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, jika ada sesuatu yang menarik dan tidak dipahami oleh masyarakat kita bisa meluruskannya.

Ahmad Zia Khakim, S.H., M.H., CPM., pemateri pertama, menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik karena berkaitan dengan kepentingan negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari tindak pidana. Ahmad Zia Khakim juga menyoroti berbagai kritik terhadap KUHP lama yang selama ini dianggap “tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” di mana penegakan hukum dinilai belum memberikan rasa keadilan secara merata.

Selain itu, dijelaskan bahwa dalam KUHP lama, posisi korban sering kali belum menjadi pusat perhatian dalam sistem peradilan pidana. Hukum pidana lebih banyak menitikberatkan pada penghukuman terhadap pelaku. Sementara dalam KUHP baru, paradigma hukum mulai diarahkan pada pendekatan yang lebih humanis, di mana hukum tidak lagi dipandang semata-mata sebagai sarana balas dendam, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan, pemulihan, dan keseimbangan sosial.

Dalam sesi tersebut, Ahmad Zia Khakim yang juga seorang advokat menjelaskan lima pilar penegak hukum yang memiliki peran penting dalam sistem hukum pidana, yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Kelima unsur tersebut menjadi bagian penting dalam keberhasilan implementasi KUHP baru di Indonesia.

Tidak hanya itu, dijelaskan pula tiga pokok utama hukum pidana, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Ketiga unsur tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan suatu perbuatan dapat dipidana dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukumnya.

Ahmad Zia Khakim, juga memaparkan lima misi utama pembaruan hukum pidana nasional, yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, modernisasi, dan harmonisasi hukum. Pembaruan tersebut diharapkan mampu menyesuaikan hukum pidana Indonesia dengan perkembangan masyarakat, nilai demokrasi, serta kebutuhan hukum nasional dimasa kini.

Angga Prastyo, S.H., M.H., selaku pemateri kedua, menjelaskan bahwa KUHP baru menekankan tujuan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada upaya pencegahan tindak pidana, rehabilitasi pelaku, penyelesaian konflik, dan penumbuhan rasa penyesalan. Hal tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma hukum pidana menuju sistem yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

Angga Prastyo juga menjelaskan jenis-jenis sanksi pidana dalam KUHP baru sebagaimana diatur dalam Pasal 64 hingga Pasal 66. Jenis pidana terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan kerja sosial. Kehadiran pidana pengawasan dan kerja sosial menjadi bentuk pembaruan yang memberikan alternatif selain pidana penjara.

Sementara itu, pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, hingga pemenuhan kewajiban adat setempat. KUHP baru juga menekankan bahwa pidana penjara seharusnya menjadi pilihan terakhir, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.

Selain membahas sistem pemidanaan, Angga Prastyo turut menjelaskan bahwa dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum, pendekatan pembinaan dan diversi lebih diutamakan dibandingkan penghukuman yang bersifat represif. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui sanksi berupa denda maupun sanksi administratif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif dan dinamis. Peserta terlihat sangat antusias menyampaikan pertanyaan serta pandangan kritis terkait implementasi KUHP baru di Indonesia. Salah satu pertanyaan yang menarik perhatian peserta ialah mengenai relevansi hukuman mati di tengah berkembangnya pendekatan restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini.

Diskusi berlangsung aktif karena peserta tidak hanya membahas substansi KUHP baru, tetapi juga mempertanyakan kesiapan aparat penegak hukum, masyarakat, serta efektivitas penerapan pendekatan restoratif dalam praktik hukum pidana di Indonesia.

Kegiatan kemudian ditutup dengan closing statement dari pemateri dan moderator. Dalam penutupnya, para pemateri menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana bukan sekadar perubahan norma dalam undang-undang, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak masyarakat.

Melalui terselenggaranya Seminar Nasional ini, KSM SLC Fakultas Syariah UIN Surakarta berharap diskusi mengenai KUHP baru dapat terus berkembang di lingkungan akademik maupun masyarakat luas. Seminar ini menjadi bukti bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal perkembangan hukum nasional melalui ruang-ruang diskusi yang kritis, terbuka, dan progresif. (Ilham Harmansyah – KSM SLC/ Ed. smn)

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta