
FASYA – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas wawasan konstitusional mahasiswa dengan menyelenggarakan Kuliah Umum Kerjasama Fakultas Syariah dengan Mahkamah Kosntitusi (MK) Republik Indonesia bertema “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Tindak Lanjut Putusannya”. Kegiatan yang digelar pada, Jumat (26/09/2025) di Gedung SBSN Lt 2 kampus setempat ini menghadirkan narasumber istimewa, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kuliah umum ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa dari berbagai program studi, dosen, serta sivitas akademika yang antusias mengikuti paparan langsung dari salah satu tokoh penting dalam dunia hukum ketatanegaraan Indonesia.
Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag., menyampaikan bahwa Fakultas Syariah selama ini sudah bekerjasama degan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, yang ditindak lanjuti dengan adanya kuliah kelas sengketa pemilu selama 12 kali tatap muka.
Saat ini kita beruntung ada hakim dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat menambah pengetahuan kita semua tentang tata negara, dimana MK lahir pasca reformasi dan bisa dikatakan sebagai penafsir tunggalnya konstitusi, kalau ada sengketa perundungan yang perlu adanya peninjauan ulang maka putusan dari MK menjadi yang final dan putusan MK punya damdapak yang besar terhadap tata hukum di Indonesia bahkan punya dampak dinamika politik.
“Kami berharap para peserta kuliah umum bisa mendapatkan materi yang berharga terkait informasi terbaru paling kredibel yang berkaitan dengan kewenangan dari Mahkamah Kosntitusi dari Prof. Enny nantinya,” harap Prof. Nashirudin.
Dalam pemaparannya, Prof. Enny menjelaskan secara mendalam mengenai sejarah berdirinya MK, perkembangan MK, peran strategis MK dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, serta mengawal proses demokrasi melalui kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilu.
Berikut beberapa kewenangan MK :
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Lebih lanjut, ia menerangankan tentang pemisahan kekuasaan dalam UUD 1945, pengaturan final dan mengikat putusan MK, pengaturan tindak lanjut putusan MK, sifat putusan MK, komparasi sifat putusan MK di negara lain, undang-undang yang paling sering diuji, bentuk-bentuk tindak lanjut putusan MK dalam pembentukan undang-undang, faktor-faktor yang mempengaruhi tindak lanjut putusan MK, sampai dengan contoh-contoh kasus yang sering ditangani oleh MK.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar isu-isu hukum kontemporer dan peran Mahkamah Konstitusi dalam menjawab tantangan zaman. (smn)
Let’s join us!
Fakultas Unggul
_____
Find us:
#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi