Loading...

Fakultas Syariah UIN Surakarta Gelar FGD: “Harta, Hak, dan Perikatan dalam Era Kecerdasan Buatan” Menelaah Kedudukan Artificial Intelligence (AI) dalam Perspektif Islam

Diterbitkan pada 30 Oktober 2025 11:10 WIB

Baca


FASYA – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) kembali menghadirkan terobosan akademik melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Harta, Hak, dan Perikatan dalam Era Kecerdasan Buatan (Telaah Kedudukan AI dalam Islam)”. Kegiatan ini merupakan bagian dari Penelitian Berbasis Program Studi yang dilaksanakan pada Selasa (16/09/2025), bertempat di ruang sidang senat kampus setempat.

Kegiatan FGD ini menghadirkan para pakar hukum Islam, akademisi, dan dosen peneliti untuk mendiskusikan implikasi perkembangan Artificial Intelligence (AI) terhadap konsep harta, hak, dan perikatan dalam hukum Islam. Diskusi berlangsung dinamis, menggali kemungkinan munculnya subjek hukum baru di era digital dan bagaimana syariat Islam merespons fenomena tersebut.

Penelitian berjudul “Harta, Hak, dan Perikatan dalam Era Kecerdasan Buatan (Telaah Kedudukan AI dalam Islam” menghadirkan Narasumber 1, Ovide Decroly Wisnu Ardhi, S.T., M.Eg., menyampaikan bahwa AI merupakan kecerdasan buatan yang memproses bahasa yang diinput oleh manusia. Kecerdasan buatan (AI) didefinisikan sebagai sistem yang mampu meniru kemampuan berpikir dan mengambil keputusan manusia melalui machine learning dan algoritma adaptif. AI telah banyak diterapkan dalam sektor keuangan, pelayanan publik, dan sistem hukum melalui legal analytics dan smart contracts.

Narasumber 2, Mochammad Tanzil Multazam, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa Dalam hukum positif Indonesia, AI belum diakui sebagai subjek hukum, karena hukum masih berorientasi pada manusia dan badan hukum. Namun, beberapa negara mulai merancang konsep “electronic personhood”, yaitu pengakuan terbatas terhadap AI dalam konteks tanggung jawab hukum tertentu.

Narasumber 3, Imran Rosyadi, M.Ag., menyampaikan bahwa dalam hukum Islam, konsep harta (al-māl), hak (al-ḥaqq), dan perikatan (‘aqd) sangat erat dengan unsur kehendak manusia (irādah) dan pertanggungjawaban moral (taklīf). Karena AI tidak memiliki kesadaran, niat, maupun kemampuan moral, maka AI tidak dapat menjadi subjek hukum (mukallaf). Namun, AI dapat berfungsi sebagai alat (wasa’il) atau wakil (‘āmil) dalam melaksanakan perintah manusia. Dalam hal ini, tanggung jawab tetap melekat pada pihak yang mengoperasikan atau memprogram AI.

Terkait harta dan hak, hasil kerja atau produk yang dihasilkan AI (seperti karya digital, algoritma, atau desain) dapat dianggap memiliki nilai ekonomis (mal mutaqawwam) sepanjang membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syara’. Dalam konteks perikatan, penggunaan AI dalam akad tidak membatalkan keabsahan akad selama rukun dan syaratnya terpenuhi, serta kehendak para pihak tetap berasal dari manusia. Oleh sebab itu, AI dalam perspektif hukum Islam memiliki kedudukan sebagai instrumen hukum yang sah selama digunakan dalam batas kemaslahatan dan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah.

Melalui kegiatan FGD ini, Fakultas Syariah menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengembangan wacana hukum Islam yang responsif terhadap perubahan zaman. Hasil diskusi akan menjadi bagian dari laporan penelitian dan rencana publikasi ilmiah yang akan diseminarkan pada kegiatan Seminar Hasil Penelitian Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mendatang. (Uli/ Ed. smn)

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta