Loading...

Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN di Ambon Perkuat Kontribusi Akademik dan Isu Perlindungan Perempuan

Diterbitkan pada 2 Mei 2026 10:25 WIB

Baca

Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) digelar di UIN A.M. Sangadji Ambon pada Senin-Rabu (27-29/04/2026). Forum ini menjadi ajang strategis untuk merumuskan arah penguatan pendidikan syariah dan hukum yang lebih kontekstual dan responsif. Sejumlah pemateri kunci menyoroti pentingnya kontribusi nyata Fakultas Syariah, penguatan perlindungan perempuan dan anak, serta integrasi syariah dan hukum dalam menjawab tantangan era digital.

Sambutan Sekaligus Membuka Acara Oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, S.Sos. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta), Prof. Dr. Muh. Nashiruddin, S.Ag., MA., M.Ag. Ia berperan aktif sebagai Sekretaris Forum Dekan dan memandu beberapa agenda diskusi dan pleno. Hadir pula Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Surakarta, Dr. Sidik., M.Ag dan Dr. Masrukhin, M.H. Keduanya menjadi peserta aktif dan sekaligus menyampaikan guest lecture pada mahasiswa di sela kegiatan.

Setelah pembukaan, kegiatan ini diikuti beberapa agenda presentasi. Sesi presentasi diawali oleh Prof. Dr. Suyitno, M.Pd., Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Beliau menekankan pentingnya penataan nomenklatur Fakultas Syariah dan Hukum yang tidak sekadar administratif, tetapi harus mencerminkan kontribusi riil bagi masyarakat. Ia mendorong agar Fakultas Syariah dan Hukum berperan aktif dalam mengawal isu-isu strategis yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, Fakultas Syariah dan Hukum merupakan “pabrik” utama pencetak hakim. Karenanya, kualitas peradilan sangat ditentukan oleh kualitas lulusan yang dihasilkan. Oleh karena itu, penguatan kompetensi akademik menjadi keniscayaan, termasuk kemampuan mengontekstualisasikan hukum Islam dengan sistem hukum nasional.

Selain itu, ia juga mendorong agar riset tidak bersifat normatif semata, tetapi mampu menjawab persoalan riil di masyarakat. Isu-isu seperti tingginya angka perceraian dan problem hukum keluarga lainnya misalnya, perlu menjadi fokus kajian yang solutif dan aplikatif.

Selanjutnya, paparan disampaikan oleh Prof. Dr. Zahrotun Nihayah, M.Si., Staf Khusus Menteri pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia menyoroti berbagai persoalan mendasar, seperti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, praktik perkawinan anak, serta ketidakadilan berbasis gender.

Menruutnya, data menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan. Selain itu lanjutnya, aangka perkawinan anak masih berada pada kisaran 6–7 persen. Kondisi ini dinilai sebagai cerminan masa depan bangsa yang memerlukan perhatian serius dan penanganan komprehensif.

Dalam konteks tersebut, forum dekan dinilai memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada perempuan dan anak, sekaligus menghasilkan lulusan yang memiliki perspektif keadilan dan keberpihakan pada kelompok rentan. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan PTKIN sebagai mitra strategis dalam mengawal implementasi program-program perlindungan.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa penguatan riset berbasis isu perempuan dan anak, pengembangan kurikulum yang inklusif dan responsif gender, serta peran akademisi sebagai agen perubahan menjadi langkah penting ke depan. Di tingkat kampus, penguatan pusat layanan seperti paralegal, konseling, dan pelatihan peacemaker perlu dikembangkan, disertai peningkatan literasi digital masyarakat guna mencegah kekerasan di ruang siber.

Pemaparan Materi oleh Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag.,

Sesi berikutnya disampaikan oleh, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ia mengangkat tema integrasi hukum nasional dan hukum Islam dalam perlindungan perempuan di era disrupsi digital. Ia menegaskan bahwa perempuan masih menjadi kelompok rentan di tengah transformasi digital. Hal itu ditandai dengan meningkatnya kekerasan berbasis gender online (KBGO) dengan karakteristik anonimitas pelaku, penyebaran cepat, dan jejak digital yang sulit dihapus.

Meski Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi seperti Undang-Undang TPKS, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, implementasinya dinilai masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan integrasi dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan keadilan, perlindungan martabat manusia, serta kemaslahatan.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan komprehensif melalui penguatan institusi perlindungan, literasi digital berbasis nilai, keadilan restoratif, serta harmonisasi regulasi dan kerja sama lintas sektor.

Forum ini menegaskan bahwa penguatan Fakultas Syariah dan Hukum tidak hanya terletak pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada kontribusi nyata dalam menjawab persoalan hukum dan sosial di masyarakat. Sinergi antara akademisi, pemerintah, dan lembaga peradilan menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang adil, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan. (SH)

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta