Loading...

Kajian Judicial Pardon di PN Surakarta dan PN Karanganyar: Analisis Proses dan Implikasi

Diterbitkan pada 30 Oktober 2025 11:14 WIB

Baca

FASYA – Penelitian Prodi Hukum Pidana Islam dengan tema “Judicial Pardon sebagai Mekanisme Pemaafan Hakim dalam Pengurangan Hukuman: Analisis Proses, Faktor Pendukung, dan Implikasi Sistem Peradilan Pidana di PN Surakarta dan PN Karanganyar” dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Pengadilan Negeri Karanganyar pada Jumat (22/09/2025) dan Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (1/10/2025).

Penelitian ini mendatangkan narasumber dari masing-masing pengadilan, yaitu Sanjaya Sembiring, S.H., M.H. dari PN Karanganyar dan Dwiyanto, S.H., M.Hum. dari PN Surakarta. Dalam kegiatan ini, kedua narasumber memberikan pemaparan yang mendalam mengenai mekanisme judicial pardon sebagai sebuah upaya pemaafan yang dilakukan oleh hakim dalam proses pengurangan hukuman.

Di Pengadilan Negeri Karanganyar, narasumber menjelaskan proses judicial pardon sebagai langkah hukum yang memungkinkan hakim memberikan pengurangan hukuman berdasarkan berbagai pertimbangan, baik yang bersifat objektif maupun subjektif. Faktor pendukung yang dinilai sangat penting dalam proses ini antara lain adalah adanya bukti-bukti rehabilitasi tersangka, sikap penyesalan yang ditunjukkan, serta dukungan dari keluarga terdakwa.

Mekanisme ini dianggap sebagai wujud penerapan nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana, mengingat tidak semua pelaku kejahatan harus menjalani hukuman penuh jika ada alasan yang meringankan. Namun demikian, narasumber menegaskan bahwa agar judicial pardon dapat diterapkan secara efektif dan adil, transparansi dan kepastian hukum menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.

Sementara itu, pada penelitian yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surakarta, narasumber fokus memaparkan aspek teknis dari proses pengajuan dan pertimbangan hakim dalam memberikan judicial pardon. Ditekankan bahwa faktor pendukung pengurangan hukuman selain rekomendasi dari jaksa adalah rekam jejak terdakwa dan kondisi sosialnya. Dalam hal ini, hakim berperan sangat sentral dalam menjaga keseimbangan antara prinsip keadilan dan kemanusiaan. Narasumber juga menekankan pentingnya adanya standar baku yang mengatur mekanisme pemberian judicial pardon agar tidak terjadi penyalahgunaan serta untuk menjaga kredibilitas lembaga peradilan.

Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa judicial pardon merupakan mekanisme yang sangat penting dan strategis dalam sistem peradilan pidana. Namun, penerapannya harus didasarkan pada proses yang transparan, faktor pendukung yang jelas, serta regulasi yang ketat agar dapat memberikan dampak positif baik bagi terdakwa maupun sistem hukum secara keseluruhan. (Suciyani/ Ed. smn)

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta