
FASYA-Kelompok Studi Mahasiswa Forum Mufti Mahasiswa Syariah (KSM FATAWA) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan kegiatan kajian rutinan yang merupakan salah satu program kerja dari KSM Fatawa dengan memilih Kitab “Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh karya Syaikh Abdul Karim Zaidan.” yang akan dilangsungkan seminggu sekali, mulai dari tanggal 09/05/2025 memalui Online Zoom Meeting pukul 20.00 WIB yang pesertanya terdiri dari anggota KSM FATAWA, KSM Bafas dan kelas Internasional dan kegiatan ini juga terbuka untuk umum. Minggu keempat: Jumat, (13/06/2025) – Pada minggu keempat kajian kita membahas Kitab “al-Wajiz” Karya Dr. Abdul Karim Zaidan. Dalam upaya memperdalam pemahaman terhadap dasar-dasar hukum Islam, mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta kembali mengkaji salah satu karya penting dalam disiplin ushul fikih, yakni “al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh” karya ulama terkemuka Dr. Abdul Karim Zaidan. Dalam Islam, hukum memiliki sifat amali, yakni berkaitan langsung dengan perbuatan manusia yang dibebani kewajiban (mukallaf). Tujuan utamanya adalah untuk menyampaikan ketentuan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas agar bisa diamalkan dalam kehidupan nyata. Di sinilah letak keterkaitan antara ilmu fikih dan ushul fikih: keduanya sama-sama bertujuan untuk menetapkan hukum syara’, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. Ushul fikih berperan sebagai pedoman atau metodologi dalam menggali hukum dari dalil-dalil, sedangkan fikih adalah hasil dari penerapan metode tersebut dalam bentuk hukum yang praktis. Perbedaan ini bisa diibaratkan seperti perjalanan menuju Jakarta: ushul fikih menjelaskan rute dan cara terbaik untuk sampai ke Jakarta, apakah dengan naik pesawat dari Bandara Adi Soemarmo lalu naik bus ke tujuan, atau dengan kereta dari Solo ke Gambir lalu lanjut naik bus. Sementara fikih adalah tindakan nyata ketika seseorang menjalankan perjalanan tersebut sesuai rute yang dijelaskan. Maka dari itu, fikih hanya bisa terwujud jika terlebih dahulu memahami metode yang ditentukan oleh ushul fikih. Adapun anggapan bahwa pintu ijtihad telah ditutup sehingga ilmu ushul fikih tidak lagi diperlukan, merupakan pemahaman yang keliru. Ijtihad tetap berlangsung dan dibutuhkan hingga akhir zaman, selama dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat-syaratnya. Bahkan, klaim bahwa pintu ijtihad tertutup pun sebenarnya merupakan hasil dari proses ijtihad, yakni sebagai reaksi terhadap banyaknya orang yang sembarangan dalam berfatwa tanpa kemampuan yang cukup, seperti tidak menguasai tafsir, hadis, dan ilmu alat lainnya. Oleh sebab itu, meskipun seseorang belum mencapai derajat mujtahid, ia tetap perlu belajar ushul fikih agar dapat memahami sumber hukum yang digunakan oleh para ulama, mengetahui bagaimana hukum itu ditetapkan, serta mampu membandingkan dan menilai kekuatan masing-masing pendapat ulama berdasarkan dalil yang sah. Lebih jauh lagi, ilmu ushul fikih bukan hanya penting dalam kajian hukum Islam, tetapi juga memiliki relevansi dalam hukum positif (konvensional) atau perundang-undangan. Kaidah-kaidah seperti qiyas atau analogi hukum sering digunakan dalam memahami dan menafsirkan teks-teks hukum. Misalnya, dalam ushul fikih dikenal istilah qiyas fariq, yaitu tidak boleh menyamakan dua hal yang memiliki perbedaan dalam illat hukumnya, yang juga berlaku dalam prinsip hukum modern agar tidak salah dalam menarik kesimpulan. Bahkan dalam proses memahami makna teks undang-undang, metode penafsiran dalam ushul fikih sangat membantu dalam menjaga ketepatan makna. Maka tidak heran jika di negara-negara seperti Irak, Mesir, dan Suriah, baik di fakultas syariah maupun fakultas hukum, ilmu ushul fikih tetap menjadi mata kuliah pokok yang diajarkan sejak dahulu hingga sekarang. Dengan demikian, siapa pun yang ingin mendalami hukum syara’ secara tepat, baik dalam konteks hukum Islam maupun hukum positif, tidak bisa lepas dari penguasaan ushul fikih. Ilmu ini menjadi fondasi penting dalam memahami dalil-dalil, menetapkan hukum secara benar, serta menjadi alat untuk menjaga seseorang dari kesalahan dalam menafsirkan teks atau menyimpulkan hukum atau menetapkan hukum. Tanpa ushul fikih, seseorang bisa saja memahami nash secara keliru karena tidak memahami kaidah dan metode yang seharusnya digunakan dalam menggali hukumnya. Kajian ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap struktur hukum Islam bukan hanya diperlukan oleh para akademisi, namun juga penting bagi masyarakat luas dalam menjalani kehidupan beragama yang selaras dengan nilai-nilai syariat. Kegiatan kajian ini menjadi bagian dari rangkaian pembelajaran hukum Islam yang terus dikembangkan oleh KSM FATAWA di bawah naungan Fakultas Syariah demi mencetak sarjana hukum Islam yang profesional dan berwawasan ushuliyah yang kuat. KSM FATAWA berharap kegiatan ini akan terus berlanjut dan berkembang di masa mendatang. Sampai jumpa di Kajian Kitab selanjutnya! (KSM FATAWA/Ed.AFz)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi