Loading...

Kajian Kitab Al Wajiz Fi Ushulil Fiqh: Dasar-Dasar Hukum Islam

Diterbitkan pada 15 September 2025 16:06 WIB

Baca


FASYA
-Kelompok Studi Mahasiswa Furum Mufti Mahasiswa Syariah (KSM FATAWA) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan kegiatan kajian rutin, dengan mengkaji Kitab Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh karya Syaikh Abdul Karim Zaidan. Kegiatan ini rutin dilakukan melalui Zoom Meeting, dan pada Jumat, (12/09/2025) sudah memasuki Minggu ke-7. Puluhan peserta yang terdiri dari para anggota KSM FATAWA, KSM BAFAS, Mahasiswa Kelas Internasional serta mahasiswa lain dari berbagai Prodi di Fakultas Syariah turut serta dalam kajian ini. Pada minggu ke-7 ini membahas mengenai ‘Dasar-Dasar Hukum Islam’ dalam kitab al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh yang dibahas oleh Prof. Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag.

Hukum menurut ulama ushul fikih di bagi menjadi 2, yang pertama Hukum taklifi: hukum sesuatu yang menghendaki memerintahkan untuk melakukan/mencegah untuk melakukan sesuatu atau antara melakukan dan meninggalkan, perintah melakukan/perintah meninggalkan atau memilih untuk melakukan atau meninggalkan. Hukum taklifi dikatakan sebagai hukum taklifi karena di dalamnya ada pembebanan, karena terdapat perintahkan untuk melakukan dan meninggalkan bagi seseorang, sehingga di namakan hukum taklifi.

“Bagaimana dengan mubah, bukannya mubah itu tidak ada beban untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Kenapa hukum mubah ini termasuk dalam hukum taklifi juga?” Karena melihat pada umumnya saja mana yang lebih dominan saja, dominan memang di sebut taklifi dari sisi? mubah masuk hukum taklifi karena memang mubah itu hanya bisa di khususkan untuk orang mukallaf. Artinya, memilih untuk melakukan atau meninggalkan hanya bisa ditetapkan oleh seseorang yang mampu untuk memilih. Bukan berarti pilihan itu adalah beban, namun mubah itu adalah sesuatu yang hanya bisa terjadi terhadap manusia yang sudah mukallaf yang mampu untuk melakukan/meninggalkan.

Yang kedua Hukum wad’i adalah sesuatu yang menghendaki atau menjadikan sesuatu menjadi sebab atas sebab yang lain atau yang menghalangi terjadinya sesuatu yang lain. Dikatakan hukum wad’i karena menghubungkan 2 hal yaitu suatu hal yang menjadi sebab dan suatu hal yang menjadi akibat dan ini adalah Allah yang menjadikannya, dalam artian Allah-lah yang memberikan sesuatu itu menjadi sebab atas yang lain.

Perbedaan antara hukum taklifi dan hukum wad’i.
Hukum taklifi isinya perintah menghendaki untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu sedangkan hukum wad’i tidak ada perintah melakukan atau meninggalkan karena hukum wad’i ini semata mata bertujuan untuk Allah menjelaskan kepada kita bahwa sesuatu menjadi sebab atau syarat sesuatu yang lain, artinya supaya mukallaf itu tahu kapan hukum syari itu ada dan kapan tidak ada.

Dalam hukum taklifi ada perintah dan larangan atau pilihan, semua yang dibebankan hukum taklifi, sesuatu yang mukallaf mampu melakukan dan meninggalkan, artinya semua perintah itu berada dalam batas kemampuan manusia untuk melakukannya. Karena tujuan dari adanya hukum taklifi itu supaya mukallaf melakukannya sesuatu yang wajib dilakukan. Kalau Allah memerintahkan sesuatu kepada manusia yang di luar kemampuannya maka itu namanya perintah terhadap sesuatu yang tidak berarti. Semua yang di perintah atau larangan Allah adalah sesuatu yang dalam batas kemampuan mukallaf.

Hukum wad’i yang dalam kemampuan manusia untuk melakukannya. Contoh yang dalam batas kemampuan manusia adalah tindak pidana, mencuri, zina. Mencuri menjadi sebab adaya hukuman potong tangan, zina menjadi sebab adanya hukuman dicambuk. jual beli menjadi sebab berpindah kepemilikan terhadap barang yang diperjual belikan. Nikah menjadi sebab bagi adanya hubungan suami dan kewajiban suami istri. Suami wajib memberikan nafkah dan istri wajib taat, ini karena adanya pernikahan. Wudhu menjadi syarat sah-nya salat. Sehingga nikah tidak sah tanpa saksi dan salat tidak sah tanpa wudhu. Seorang anak yang membunuh bapaknya menjadi terhalang untuk mendapatkan waris.

Contoh hukum wad’i yang di luar kemampuan manusia yaitu masuknya bulan Ramadan menjadi sebab wajibnya puasa (manusia tidak mampu mencegah terbenamnya matahari/terbitnya hilal), untuk terbenamnya matahari menjadi sebab salat maghrib. Kekerabatan juga menjadi sebab untuk mendapatkan waris. Kalau orang sudah baligh sudah tidak ada kewajiban dalam perwalian. Seseorang ketika sudah mampu membedakan antara yang baik dan buruk, maka menjadi syarat untuk terlaksananya jual beli.

Gila menghalangi orang dari taklifi karena mencegah semua akad yang dia lakukan. Keberadaan seseorang menjadi ahli waris mencegah seseorang untuk mendapatkan wasiat. Jadi kondisi gila yang menghalangi dalam transaksi, seseorang menjadi ahli waris yang menghalangi mendapatkan wasiat, itu di luar kemampuan manusia. Jadi di dalam itu satu menjadi sebab/syarat.

Dari situ letak perbedaan antara hukum taklifi dan hukum wad’i. Kalau hukum taklifi pasti dalam batas kemampuan manusia untuk melakukannya karena berisi perintah atau larangan. Sedangkan Hukum wad’i tidak selamanya, ada yang di dalam kemampuan dan di luar kemampuan manusia untuk melakukannya.

Kajian ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap struktur hukum Islam bukan hanya diperlukan oleh para akademisi, namun juga penting bagi masyarakat luas dalam menjalani kehidupan beragama yang selaras dengan nilai-nilai syariat. Kegiatan kajian ini menjadi bagian dari rangkaian pembelajaran hukum Islam yang terus dikembangkan oleh KSM Fatawa di bawah naungan Fakultas Syariah demi mencetak sarjana hukum Islam yang profesional dan berwawasan ushuliyah yang kuat.

KSM FATAWA berharap kegiatan ini akan terus berlanjut dan berkembang di masa mendatang. Sampai jumpa di Kajian Kitab selanjutnya! (KSM FATAWA/Ed.AFz)