Loading...

Kelas Sengketa Pemilu Minggu Kedua: Kupas Tuntas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Diterbitkan pada 9 September 2025 15:38 WIB

Baca


FASYA – Kelas Sengketa Pemilu hasil kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan UIN Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) memasuki minggu kedua. Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin, (08/09/2025) di ruang SBSN UIN Surakarta ini menghadirkan Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H., Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai pemateri utama.

Dalam kesempatan ini, Wahyudi membahas secara mendalam mengenai teknis permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Materi yang disampaikan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.

Peserta kelas mendapatkan penjelasan tentang dua jenis utama penyelesaian sengketa, yakni Penyelesaian Sengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara (PSPP) dan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP). Kedua mekanisme ini memiliki ruang lingkup, objek sengketa, serta prosedur penyelesaian yang berbeda, namun sama-sama penting untuk menjaga integritas Pemilu.

“Penyelesaian sengketa Pemilu bukan hanya soal aturan, tapi juga komitmen moral untuk menjaga demokrasi. Proses yang cepat, tepat, dan adil adalah kunci kepercayaan publik terhadap Pemilu,” tegas Wahyudi di hadapan peserta.

Lebih jauh, Wahyudi menguraikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi formil dan materiil, registrasi, mediasi, hingga adjudikasi. Semua proses tersebut, menurutnya, wajib diselesaikan maksimal dalam 12 hari kerja, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Untuk PSAP, penyelesaian bahkan dapat dilakukan pada hari yang sama atau maksimal tiga hari kerja dalam kondisi tertentu. “Kecepatan penanganan sengketa sangat menentukan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Sengketa yang berlarut-larut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tambah Wahyudi.

Peserta tampak antusias mengikuti setiap penjelasan yang diberikan. Beberapa di antara mereka mengajukan pertanyaan seputar contoh kasus sengketa yang pernah ditangani Bawaslu, khususnya yang melibatkan partai politik atau calon peserta Pemilu. Diskusi berjalan interaktif, menunjukkan bahwa topik ini sangat relevan dengan konteks politik dan hukum saat ini.

Di akhir sesi, Wahyudi memberikan pesan penting kepada peserta agar memahami mekanisme penyelesaian sengketa tidak hanya sebagai teori, tetapi juga sebagai keterampilan praktis. “Dengan memahami aturan mainnya, kita bisa ikut mengawal agar Pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis,” ujarnya.

Kegiatan minggu kedua ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Diharapkan, setelah mengikuti rangkaian Kelas Sengketa Pemilu, peserta mampu menjadi bagian dari masyarakat yang melek hukum, kritis, dan aktif dalam mengawal demokrasi di Indonesia. (BA/ Ed. smn)

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta