Loading...

Kembangkan Jiwa Bisnis, KSM Shariapreneur Gelar Open PO Produk Kuliner

Diterbitkan pada 13 Maret 2026 10:53 WIB

Baca

FASYA – Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Shariapreneur Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) melalui Divisi Gerai melaksanakan kegiatan Open Pre-Order (PO) produk kuliner berupa Mie Roll dan Cheese Roll yang berlangsung pada hari Selasa – Kamis (10 – 12/03/2026) di kampus setempat.

Kegiatan yang dikomandani oleh Mira Tri Rahayu selaku (CO) Koordinator Divisi Gerai dengan melibatkan anggota KSM Shariapreneur dalam proses produksi dan pemasaran produk bertujuan tidak hanya untuk menambah pemasukan Divisi Gerai, tetapi juga sebagai sarana praktik langsung bagi anggota dalam mengembangkan kemampuan kewirausahaan.

Diharapkan melalui kegiatan tersebut, anggota dapat memperoleh pengalaman dalam mengelola usaha mulai dari perencanaan, pengadaan bahan baku, proses pemasaran, hingga distribusi produk kepada konsumen.

Persiapan kegiatan diawali dengan pembelian bahan baku pada tanggal 9 Maret 2025. Adapun bahan yang digunakan meliputi kulit lumpia, mie, keju, nori, rice paper, serta kemasan produk. Total biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan produksi sebesar Rp102.600. Pemasaran produk dilakukan secara daring melalui sosial media, yaitu WhatsApp dan Instagram, serta melalui promosi dari mulut ke mulut. Strategi pemasaran tersebut berhasil menarik minat konsumen dengan total 15 pesanan selama periode Open Pre-Order berlangsung.

Hasil dari kegiatan tersebut diperoleh total penjualan sebesar Rp. 150.000; dengan keuntungan bersih sekitar Rp. 50.000;. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kegiatan Open Pre-Order tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi Divisi Gerai, tetapi juga menjadi media pembelajaran yang efektif bagi anggota dalam menerapkan keterampilan berwirausaha secara langsung.

Melalui kegiatan ini, diharapkan anggota KSM Shariapreneur dapat terus mengembangkan kreativitas, kemampuan manajemen usaha, serta semangat kewirausahaan yang bermanfaat untuk kegiatan organisasi maupun pengembangan usaha di masa mendatang. (Anisa Nurul Khasanah - KSM Sharia Preneur/ Ed. smn)