
FASYA - Fakultas Syariah (Fasya) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) menyerahkan 13 mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama Wonogiri. Penyerahan mahasiswa PPL berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Wonogiri hadir secara langsung Ketua H. Nur Hamid Ahcmad, S.Ag., M.H. dan hakim pamong Dr. H. Alfajar Nugraha, S.H.I., M.H., Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. dosen pembimbing lapangan, 13 mahasiswa Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam dan 1 mahasiswa Ilmu Hukum dari UIN Walisongo Semarang, Senin, (04/08/2025). Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. dalam sambutannya menyampaikan salam taklim dari dekan Fakultas Syariah UIN Surakarta kepada pimpinan Pengadilan Agama Wonogiri, Di mana Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mempunyai 4 Program Studi. Tiga prodi terakreditasi unggul antara lain: Prodi Hukum Keluarga Islam, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, dan Prodi Hukum Pidana Islam. Sementara Prodi Hukum Bisnis merupakan prodi baru yang tahun ini baru menerima mahasiswa angkatan pertama. selanjutnya Dr. Julijanto menyampaikan tujuan PPL dalam rangka membekali mahasiswa kompetensi lulusan dengan kemampuan praktis dalam teknis peradilan. Karena salah satu profil lulusan Fakultas Syariah sebagai hakim dan advokat. Sehingga PPL di Pengadilan Agama Wonogiri merupakan destinasi yang tepat, karena mahasiswa belajar langsung pada ahlinya. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan mahasiswa kami serta mohon bimbingannya agar Mahasiswa tercapai kompetensi secara teoritis maupun praktis berbagai aspek di peradilan agama. Dan mohon diingatkan pula, bila mahasiswa kami tidak disiplin, kurang sopan santun, dan akhlaknya kurang baik, agar ditegur. Karena akhlak merupakan salah satu kompetensi dalam bidang sikap dan mental sebagai etika profesi Hukum, agar ada perbaikan. Pungkas Dr. Julijanto akhiri sambutannya.
Sementara dalam sambutan penerimaan mahasiswa PPL Ketua Pengadilan Agama Wonogiri H. Nur Hamid Ahcmad, S.Ag., MH. menyampaikan terima kasih atas salam dari pak dekan. Ketua juga berpesan kepada mahasiswa agar dapat menjalankan PPL dengan sepenuh hati, dan siap menerima bimbingan dari hakim pamong Dr. H. Alfajar Nugraha, S.H.I., M.H. “Kalau di kampus kuliah secara teoritis telah disampaikan, maka di Pengadilan Agama anda akan mencocokkan antara teori dan bagaimana praktiknya di lembaga peradilan. Penguasaan Hukum Materiil dan Hukum Formil menjadi penting bekal praktik peradilan,” terang Nur Hamid. Nur Hamid Ahcmad juga menyampaikan, “Jika pelaksanaan PPL apakah sudah di monev setiap tahunnya. Bila belum perlu dilakukan evaluasi agar dapat diketahui bagaimana ouput dan outcame PPL ini ke depannya. Apakah PPL di Pengadilan Agama Wonogiri sudah sesuai dengan harapan kampus, mahasiswa maupun lembaga,” tambahnya. Diharapkan mahasiswa tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban belajar di Pengadilan Agama Wonogiri, tapi anda diharapkan dapat menjadi duta peradilan, menjadi agen peradilan yang dapat menjelaskan keberadaan PA kepada masyarakat. Mahasiswa harus mempunyai pengetahuan lebih dari orang lain. Oleh karena itu kegiatan semacam ini dapat disampaikan untuk mencocokkan antara teori dan praktik. Apalagi Peradilan Agama sedang memperingati Hari Ulang Tahun ke 143 sejak berdiri 1 Agustus 1882. Berdasarkan Statblat 1882 ditetapkan oleh Kolonial Belanda dengan nama Raad Agama. Diakhir sesi Dr. H. Alfajar Nugraha, S.H.I., M.H. Sebagai hakim pamong langsung memberikan pengarahan dan pembagian kegiatan selama pelaksanaan PPL dari 4-29 Agustus 2025. Sementara itu Dr. Alfajar menjelaskan “Program magang ini dirancang untuk memberikan mahasiswa pengalaman langsung mengenai proses administrasi, layanan hukum, dan persidangan di lingkungan Pengadilan Agama. Mahasiswa diharapkan mampu memahami tata kerja lembaga peradilan agama, serta berkontribusi dalam pelaksanaan tugas administratif dan observasi persidangan sesuai dengan etika dan kode etik lembaga peradilan,” ungkap Alfajar. Setelah mengikuti program ini, mahasiswa diharapkan: 1. Memahami sistem kerja dan struktur organisasi Pengadilan Agama. 2. Mampu mengidentifikasi jenis perkara yang ditangani Pengadilan Agama. 3. Menganalisis alur proses administrasi perkara dari pendaftaran hingga putusan. 4. Melakukan praktik pembuatan dokumen hukum sederhana (gugatan/permohonan, berita acara, relaas panggilan, putusan). 5. Menguasai dasar-dasar hukum acara perdata agama secara kontekstual. 6. Menganalisis dan membedah berkas perkara nyata dengan pendekatan yuridis. 7. Mematuhi tata krama, disiplin, dan etika kerja di lembaga peradilan. 8. Merefleksikan hasil observasi dan pengalaman dalam bentuk laporan ilmiah.
Adapun time line PPL dari 4 sampai 29 Agustus 2025. “Diharapkan setelah mengikuti PPL mahasiswa mempunya komptensi dalam: Mahasiswa memahami tugas teknis dan administratif baik di kepaniteraan maupun kesekretariatan, Mahasiswa mampu menganalisis berkas perkara dan memproduksi dokumen hukum dasar, Mahasiswa mampu menyimulasikan sidang secara procedural, dan Mahasiswa mampu menulis laporan reflektif berbasis pengalaman praktik,” pungkas Alfajar. (Julijanto/ Ed. smn)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi