FASYA — Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HMPS HPI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) sukses selenggarakan Seminar Nasional yang bertajuk “Rekontruksi Hukum Acara Pidana: Menakar Implementasi Kuhap Baru Dalam Praktek Peradilan Indonesia” bertempat di Aula Rektorat Lantai 3, pada hari Rabu, (20/05/2026.

Seminar yang mendatangkan narasumber Dr. Supriyanto, S.H, M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta dan Tito Prayogi, S.H.I, S.H, M.H. Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Yogyakarta tersebut turut hadir pula Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag, M.A, M.Ag., Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjamasa, Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I., Pembina HMPS HPI, Suciyani, M.Sos.
Dalam sambutannya Wakil Dekan 3, Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I., menyampaikan ucapan selamat datang kepada Dekan Fakultas Syariah UIN Surakarta dan kedua narasumber serta terima kasih kepada para tamu undangan, peserta seminar nasional, semoga acara seminar nasional nanti berjalan dengan sukses dan lancar.

Sedangkan Dekan Fakultas Syariah UIN Surakarta, Prof. Dr. Muh. Nashirudin , S.Ag, M.A, M.Ag., dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan harapan agar seminar nasional ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan yang bermanfaat bagi para peserta.

Sebelum sesi seminar dimulai acara diselingi dengan penampilan orasi oleh Ragil Pradana, dengan menyuarakan makna mendalam dengan penuh penghayatan.
Dalam menyampaikan materi Dr. Supriyanto, S.H, M.H. selaku narasumber pertama menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP tidak cukup hanya dengan revisi pasal-pasal lama, tapi hukum acara pidana ini mencerminkan nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dan memperkuat fungsi, tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraam, kemajuan informasi teknologi.
Dr. Supriyanto juga menjelaskan tentang asas legalitas dan diferensi fungsional yang di atur di Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 2, dan menjelaskan tentang keberlakuan KUHAP dalam Pasal 3 yaitu, KUHAP berlaku untuk seluruh yindak pidana, kecuali diatur lain dalam undang undang sektoral.
Supriyanto juga menyoroti alat bukti KUHAP baru, Praperadilan seperti permintaan ganti rugi atau rehabilitas bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan, tentang aturan peralihan KUHAP, kebaruan dalam pola penanganan perkara dan juga bagaimana respon kejaksaan Kejaksaan Agung tentang KUHAP baru.

Penyampaian materi kedua disampaikan oleh, Tito Prayogi, S.H.I, S.H, M.H. Dalam pemaparannya, Tito Prayogi, S.H.I, S.H, M.H menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dutujukan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, diperlukan perbaruan hukum acara pidana yang mencerminkan nilai yang hidup dan berkembang dimasyarakat serta memperhatikan perkembangan hukum internasional.
Tito Prayogi juga menjelaskan bahwa KUHP baru dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, sera mewujudkan sistem peradil.an pidana terpadu.
Pembaruan juga terdapat hal hal penting dalam KUHAP, seperti menempatkan POLRI sebagai penyidik utama dan mengatur check and balance, dsb. Pembaruan ini juga menuai kritik seperti pembentukannya yang terburu buru dan KUHAP dianggap membuka celah penyalahgunaan kewenangan karena ruang diskresi diperluas, semntara pengawasannya masih sama.
Narasumber kedua tersbut juga menyoroti bagaimana implemenrasi KUHAP dan respon besar terhadap KUHAP yaitu proses pidana dengan perlindunagn HAM dan kekhawatiran terjadinya kesewenang-wenangan.
Acara yang dimoderatori oleh Jelita Ajeng Nur Sekar Jagat, berjalan interaktif dan dinamis seluruh peserta seminar berkesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan para narasumber, menyampaikan pertanyaan, tanggapan, maupun pendapat seputar topik yang disampaikan khususnya terkait Rekonstruksi KUHP baru dalam praktik peradilan Indonesia.

Para pemateri telah berbagi wawasan, pengalaman, serta pemikiran kritis yang sangat bermanfaat, khususnya dalam membedah topik-topik yang ada dalam KUHP baru dan bentuk praktiknya di Indonesia. Sementara itu, sang moderator juga telah menjalankan perannya dengan penuh profesionalisme, memandu setiap sesi secara tertib, komunikatif, dan menghidupkan suasana forum diskusi. (Rassya Syafitri - HMPS HPI/ Ed. smn)
Let’s join us!
Fakultas Unggul
_____
Find us:
#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi