Loading...

LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta Sukses Mediasi Penyelesaian Sengketa Waris secara Damai

Diterbitkan pada 29 November 2025 13:54 WIB

Baca

FASYA  – Dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan, penandatanganan perjanjian pembagian harta waris secara resmi digelar di Laboratorium Rumah Restorative Justice Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta). Penandatanganan perjanjian ini merupakan rangkain dari beberapa tahapan mediasi yang sebelumnya dilakukan oleh pihak yang bersengkata dengan difasilitasi oleh mediator dari LKBHI. Pada hari Jumat, (28/11/2025).

Adapun mediator yang menfasilitasi mediasi tersebut adalah Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H,, M.H., CM., dan Dr. Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag, CM. Mediasi sengketa waris ini sudah berproses selama 2 tahun lebih, sehingga penandatanganan ini merupakan tahapan penyelesaian sengketa penbagian waris yang sudah didahului dengan beberapa kali proses mediasi.

Peran serta dari mediator menjadi kata kunci terselesainya permasalahan sengketa waris ini. Selain sebagai mediator Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H, M.H, CM., merupakan ketua Lembaga bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah Surakarta dan Dr. Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag, CM., sebagai pengurus devisi Litigasi-nya.

 

Penandatangan perjanjian ini diselenggarakan di Laboratorium Rumah Restorative Justice yang merupakan bagian dari fasilitas Lembaga bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah UIN Surakarta. LKBHI juga bekerja sama dengan Kantor Notaris dan PPAT Wahyu Sari, S.H, M.Kn., untuk penandatangan akta pembagian harta waris ini.

Acara dimulai tepat pukul 13.30 WIB ini menjadi momen penting bagi para ahli waris untuk menyelesaikan pembagian harta peninggalan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip hukum Islam serta Restorative Justice.

Dipandu oleh Suciyani, M.Sos., CM. selaku wakil ketua LKBHI, rangkaian acara dibuka dengan pembacaan doa bersama-sama dengan harapan menciptakan nuansa spiritual yang mendalam. Turut hadir dalam acara ini Bendahara LKBHI  Lutfiana Zahriani, S H, M.H., Devisi Restorative Justice Evi Ariyani, S.H, M.H., Divisi Litasi  Nur Sholikin, S.H, M.H.

Selanjutnya, Notaris Wahyu Sari, S.H, M.Kn, memberikan konfirmasi identitas kepada seluruh ahli waris yang hadir, memastikan tidak ada kesalahan prosedural. Notaris juga menjelaskan secara rinci alur penandatanganan perjanjian, mulai dari verifikasi dokumen hingga tanda tangan final, sehingga semua pihak memahami hak dan kewajibannya masing-masing.

Keikutsertaan para saksi menambah legitimasi acara ini. Hadir sebagai saksi Evi Ariyani, S.H, M.H., Lutfiana Zahriani, S.H, M.H., serta Nur Sholikhin, S.H, M.H., yang turut menyaksikan seluruh proses demi menjaga integritas kesepakatan.

Suciyani, M.Sos., selaku moderator juga berperan ganda sebagai saksi, menegaskan komitmen Fakultas Syariah UIN Surakarta dalam mendukung penyelesaian sengketa waris melalui pendekatan restoratif yang damai.

Proses penandatanganan berjalan lancar tanpa hambatan, mencerminkan kesepakatan bulat di antara para ahli waris. Acara ditutup secara resmi pukul 15.00 WIB dengan doa penutup, meninggalkan kesan positif bahwa pembagian harta waris bukan hanya urusan hukum, melainkan juga upaya mempererat tali silaturahmi keluarga.

Kegiatan ini menjadi contoh inspiratif bagaimana institusi pendidikan seperti Fakultas Syariah UIN Surakarta berkontribusi nyata dalam mewujudkan keadilan sosial berbasis nilai keislaman melalui LKBHI. (Suciyani/ Ed. smn).

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul
___
Find us:
• Instagram : https://www.instagram.com/@fasya.uinsurakarta/
• TikTok : https://www.tiktok.com/@fasya.uinsurakarta/
• YouTube : https://www.youtube.com/@fasya3044/
• Facebook : https://www.facebook.com/fasya.uinsurakarta
• Website : https://syariah.uinsaid.ac.id/
• Email : [email protected]

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta