
FASYA - Program kajian bakda Subuh di Masjid Jami’ At Toyyibah, Baki, Sukoharjo pada bulan Ramadan 2026 menghadirkan suasana berbeda. Jamaah yang memadati ruang utama masjid mengikuti pengajian Kitab Targhib wa Tarhib yang disampaikan oleh Ust. Ridho Dwi Suranto, mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta).
Kegiatan yang dilaksanakan setiap Jumat pagi setelah shalat Subuh tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembinaan keagamaan selama Ramadan. Sejak fajar menyingsing, jamaah tetap bertahan untuk menyimak kajian yang membahas hadits-hadits Nabi Muhammad ﷺ dengan pendekatan ilmiah dan kontekstual.
Kitab Targhib wa Tarhib karya Al-Mundziri dikenal sebagai salah satu literatur hadits yang memuat riwayat-riwayat tentang dorongan memperbanyak amal kebajikan (targhib) dan peringatan keras terhadap perbuatan dosa (tarhib). Meski berformat kumpulan hadits, kitab ini tidak hanya berfungsi sebagai bacaan motivasional spiritual, tetapi juga memiliki orientasi normatif yang kuat dalam membentuk kesadaran hukum Islam.
Dalam paparannya, Ust. Ridho menegaskan bahwa setiap hadits yang dibahas memiliki implikasi hukum yang nyata dalam kehidupan umat Islam. Menurutnya, ajaran yang terkandung dalam Targhib wa Tarhib bukan sekadar anjuran moral, tetapi menjadi landasan pembentukan sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan syariat.
“Hadits-hadits dalam kitab ini berbicara tentang pahala dan ancaman, namun di balik itu terdapat dimensi hukum yang mengatur kewajiban dan larangan dalam Islam,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa konsep targhib mendorong umat Islam untuk melaksanakan kewajiban dan sunnah dengan penuh kesadaran, sementara tarhib menegaskan adanya konsekuensi atas pelanggaran norma agama. Dengan demikian, kitab ini berfungsi sebagai penguat internalisasi hukum Islam melalui pendekatan spiritual. Dalam sesi pembahasan, Ridho mengangkat beberapa tema utama, di antaranya keutamaan menjaga shalat berjamaah, kewajiban menunaikan amanah, larangan ghibah, serta tanggung jawab dalam keluarga. Sebagai mahasiswa Hukum Keluarga Islam, ia mengaitkan hadits-hadits tersebut dengan aspek hukum keluarga, seperti kewajiban nafkah, keadilan dalam rumah tangga, serta tanggung jawab moral orang tua terhadap anak.
Menurutnya, banyak persoalan sosial bermula dari lemahnya pemahaman terhadap ajaran hadits sebagai pedoman hukum kehidupan. “Ketika amanah tidak dipahami sebagai tanggung jawab syar’i, maka pelanggaran dianggap ringan, padahal dampaknya besar dalam perspektif agama,” jelasnya.
Pendekatan kontekstual yang digunakan membuat kajian terasa aktual. Ia menyinggung fenomena penyebaran informasi tanpa verifikasi di media sosial sebagai bentuk pelanggaran terhadap larangan ghibah dan fitnah. Ia juga menyoroti pentingnya keikhlasan dalam beramal di tengah budaya pencitraan yang semakin marak.
Kajian berlangsung secara sistematis. Materi diawali dengan pembacaan teks hadits berbahasa Arab, dilanjutkan dengan penjelasan makna lafadz, uraian kandungan hukum, serta contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Metode ini dinilai membantu jamaah memahami hubungan antara teks hadits dan praktik hukum Islam secara lebih komprehensif.
Ridho Dwi Suranto, Pengurus Bidang Penelitian Anti Korupsi, pada Pusat Kajian Demokrasi dan Anti Korupsi UIN Surakarta ini diketahui merupakan mahasiswa Hukum Keluarga Islam dengan berbagai prestasi, beliau juga penghafal Al-Qur’an yang menempuh pendidikan pesantren di bawah bimbingan Dr. KH. AM. Mustain Nasoha di Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al-Mustainiyyah Surakarta. Selain aktif dalam kajian kitab, ia juga telah menerbitkan karya ilmiah berbahasa Arab berjudul Zubadus Syariah fi Syarhi Safinah yang membahas fiqih ibadah. Saat ini, ia tengah menempuh dan proses menyelesaikan kajian Faidhul Barokat fi Sab’il Qiroat (Qiro’ah Sab’ah) di pesantren yang sama.
Pengurus Masjid Jami’ Toyyibah menyampaikan bahwa kajian kitab hadits berorientasi hukum Islam ini diharapkan mampu memperkuat literasi keagamaan jamaah. Tidak hanya memahami ajaran Islam secara spiritual, tetapi juga menyadari dimensi hukum yang melekat dalam setiap perintah dan larangan Rasulullah ﷺ.
Dengan terselenggaranya kajian ini, tradisi pengajaran kitab turats tetap terjaga di tengah masyarakat. Ramadan 2026 pun menjadi momentum penguatan iman sekaligus pendalaman pemahaman hukum Islam berbasis hadits, yang aplikatif dan relevan dengan tantangan kehidupan modern. (Dr. KH. AM. Mustain Nasoha/ Ed. smn)
Lets join us!
Fakultas Unggul
_____
Find us:
#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi