FASYA – Senin (13/07/2026) Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil yang menggembirakan di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo. Perkara waris Nomor 460/Pdt.G/2026/PA.Skh berhasil diselesaikan secara damai setelah para pihak mencapai kesepakatan untuk mencabut perkara yang sedang diperiksa di persidangan.
Kesepakatan perdamaian tersebut dicapai pada 13 Juli 2026 setelah melalui serangkaian proses mediasi yang berlangsung secara intensif sejak 4 Mei 2026. Dalam forum mediasi tersebut, Pihak Penggugat dan Pihak Para Tergugat sepakat untuk mengesampingkan perbedaan yang ada dan memilih menyelesaikan sengketa waris melalui jalan musyawarah mufakat serta pendekatan kekeluargaan.

Proses mediasi dipimpin oleh Rahmad Setyawan, S.H., M.H., CPM, mediator profesional dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta), yang juga merupakan dosen tidak tetap Fakultas Syariah Surakarta.
Selama proses mediasi, pendekatan yang diterapkan mengedepankan nilai-nilai humanis, komunikasi yang konstruktif, serta penghormatan terhadap kepentingan seluruh pihak. Mediasi dilakukan secara bertahap (step by step), dengan memberikan ruang dialog yang seimbang sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan pandangan, memahami hak dan kepentingan satu sama lain, serta membangun kembali hubungan kekeluargaan yang sempat mengalami ketegangan akibat sengketa waris.
Pendekatan tersebut terbukti efektif dalam menjembatani perbedaan di antara para pihak. Melalui beberapa kali pertemuan mediasi, para pihak akhirnya memperoleh titik temu mengenai penyelesaian persoalan waris secara damai tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan dialog tetap menjadi pilihan terbaik, khususnya dalam perkara-perkara yang melibatkan hubungan keluarga. Selain memberikan kepastian penyelesaian yang disepakati bersama, perdamaian juga mampu menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan yang menjadi nilai penting dalam penyelesaian sengketa waris.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membangun komunikasi yang efektif, menciptakan suasana yang kondusif, serta membantu para pihak menemukan solusi yang adil dan dapat diterima bersama. Mediasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada pemulihan hubungan antaranggota keluarga sebagai bagian dari tujuan utama penyelesaian sengketa secara damai.
Dengan dicapainya kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk mencabut perkara Nomor 460/Pdt.G/2026/PA.Skh, sehingga sengketa waris dapat diselesaikan di luar proses litigasi melalui kesepakatan yang lahir dari musyawarah mufakat dan semangat kekeluargaan. (RS/ Ed. smn)
Let’s join us!
Fakultas Unggul
_____
Find us:
#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta
Fakultas Syariah Gelar Public Lecture Bahas Standar Layanan Bantuan Hukum
4 hari yang lalu - LKBHI