
FASYA – Penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menangani perkara-perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo. Dalam gugatan wanprestasi yang melibatkan akad pembiayaan syariah di Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Amanah Ummah, mediasi berhasil membawa para pihak pada kesepakatan damai yang konstruktif. Penggugat dan para tergugat sepakat untuk mencabut gugatan di PA Sukoharjo dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui restrukturisasi pelunasan pembiayaan syariah di lembaga tersebut.
Kesuksesan proses mediasi ini tidak lepas dari peran mediator profesional, Rahmad Setyawan, S.H., M.H., C.P.M., seorang mediator nonhakim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta). Selain itu, ia juga merupakan Dosen Tidak Tetap (DTT) di Fakultas Syariah UIN Surakarta. Dengan pengalaman yang luas dan jam terbang yang mumpuni, Rahmad Setyawan mampu mengelola dinamika konflik dengan pendekatan yang profesional, komunikatif, dan berorientasi pada kemaslahatan para pihak.
Proses mediasi dalam perkara ini dilakukan sebanyak dua kali pertemuan. Mediasi pertama, yang berlangsung pada 3 Desember 2025, diwarnai diskusi intens antara penggugat dan para tergugat. Meskipun mediator telah berupaya mendekatkan pandangan kedua belah pihak, titik temu belum tercapai. Hal ini terjadi karena masing-masing pihak masih berpegang teguh pada argumen hukumnya. Situasi tersebut mendorong mediator untuk menunda mediasi, memberi ruang bagi para pihak untuk menenangkan diri dan mempertimbangkan kembali posisi mereka.
Momentum baru muncul pada mediasi kedua, yang dilaksanakan pada 10 Desember 2025. Dengan pendekatan komunikatif yang penuh empati, Rahmad Setyawan berhasil menciptakan suasana dialog yang lebih cair. Para pihak mulai lebih terbuka dan tidak lagi bersikeras mempertahankan argumentasi semata. Dalam sesi ini, mediator berhasil memformulasikan ulang argumen-argumen yang berkembang, menyajikannya kembali secara adil dan proporsional, sehingga setiap pihak dapat melihat peluang penyelesaian secara lebih objektif.
Upaya tersebut berbuah manis. Pada pertemuan kedua ini, para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri konflik melalui jalan damai. Mereka setuju untuk mencabut gugatan wanprestasi yang tengah diperiksa di Pengadilan Agama Sukoharjo. Sebagai gantinya, penyelesaian secara kekeluargaan akan ditempuh dengan beberapa kesepakatan, terutama terkait mekanisme restrukturisasi pelunasan pembiayaan syariah di BMT Amanah Ummah.
Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata bahwa mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi dapat memberikan solusi terbaik, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara sosial dan emosional. Mediasi bukan sekadar instrumen formal, melainkan ruang dialog yang mampu menyejukkan dan mendekatkan kembali para pihak dalam bingkai musyawarah.
Hasil ini sekaligus menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Sukoharjo, melalui mediator-mediator profesional seperti Rahmad Setyawan, memiliki kemampuan untuk menghadirkan keadilan yang humanis, cepat, dan biaya ringan. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi dan contoh bagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah lainnya, serta memperkuat keyakinan masyarakat pada lembaga peradilan dan nilai-nilai musyawarah dalam sistem hukum Indonesia. (RS/ Ed. smn)
• Instagram : https://www.instagram.com/@fasya.uinsurakarta/
• Website : https://syariah.uinsaid.ac.id/
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi