
FASYA – Keberhasilan mediasi kembali ditorehkan oleh Chairul Fajar Isnaini, S.H., M.H., CPM., mediator non-hakim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta). Untuk kesekian kalinya, ia berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo pada hari Jumat, (12/12/2025).
Perkara perceraian ini diajukan oleh pihak istri dan sempat berjalan alot sejak awal proses mediasi. Ketegangan dan perbedaan pandangan antara kedua belah pihak membuat peluang perdamaian terlihat mustahil. Namun melalui proses mediasi yang dilakukan secara bertahap dan mendalam, Chairul Fajar Isnaini tetap konsisten membuka ruang dialog yang sehat dan berimbang bagi para pihak.
Mediasi berlangsung hingga tiga kali pertemuan, alih-alih menekan para pihak untuk segera sepakat, Chairul Fajar Isnaini memilih menuntun percakapan secara perlahan, membiarkan emosi mereda sebelum keputusan penting diambil. Perlahan, suasana yang semula kaku dan emosional mulai mencair. Gongnya terjadi pada pertemuan ketiga, pihak istri bersedia melunakkan sikap, keputusan pun diambil: gugatan tidak dilanjutkan, dan rumah tangga diberi kesempatan kedua. Ia memilih untuk kembali rujuk dengan suaminya, setelah menemukan kembali harapan atas perbaikan rumah tangga ke depan.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian, yang memuat sejumlah persyaratan dan komitmen yang wajib dipatuhi oleh masing-masing pihak, baik suami maupun istri. Akta ini disusun sebagai bentuk jaminan moral dan hukum agar rumah tangga yang hampir runtuh ini dapat diperbaiki menjadi lebih baik, sehat, dan bertanggung jawab, serta diharapkan tidak sampai terjadi pelanggaran atas kesepakatan yang telah dibuat bersama supaya terhindar dari konflik serupa.
Keberhasilan mediasi ini semakin menegaskan kapasitas dan konsistensi Chairul Fajar Isnaini, S.H., M.H., CPM., dalam menjalankan peran mediator non-hakim secara profesional. Pendekatan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada nilai kemanusiaan dan keharmonisan keluarga, menjadi kunci keberhasilan proses mediasi tersebut.
Capaian ini juga mencerminkan kontribusi nyata LKBHI UIN Raden Mas Said Surakarta dalam mendukung peran Pengadilan Agama Sukoharjo, khususnya dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian dan berkeadilan. Mediasi kembali membuktikan diri sebagai instrumen penting dalam menjaga keutuhan keluarga dan mengurangi dampak sosial dari perceraian. (CF/ Ed. smn)
Let’s join us!
Fakultas Unggul
_____
Find us:
#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi