Loading...

Mediator Nonhakim LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta Sukses Damaikan Perkara Perceraian di PA Sukoharjo

Diterbitkan pada 6 Juni 2026 15:43 WIB

Baca

FASYA – Proses mediasi di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo kembali menunjukkan peran strategisnya dalam penyelesaian sengketa secara damai dan efektif. Dalam salah satu perkara perceraian yang dimediasi oleh Chairul Fajar Isnaini, S.H., M.H., CPM., Mediator Nonhakim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sukoharjo, berhasil mengantarkan para pihak pada penyelesaian perkara melalui pencabutan gugatan pada hari Jumat (05/06/2026).

Selama proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, dan harapan masing-masing. Melalui komunikasi yang terbuka dan suasana dialog yang kondusif, para pihak dapat memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan sengketa yang sedang dihadapi serta mempertimbangkan berbagai alternatif penyelesaian yang tersedia.

Pendekatan mediasi yang mengedepankan musyawarah, pemahaman, dan penghormatan terhadap kepentingan para pihak tersebut menghasilkan perkembangan positif. Setelah melalui proses diskusi dan pertimbangan yang matang, Penggugat akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah diajukan. Keputusan tersebut diterima oleh pihak Tergugat sehingga perkara dapat diselesaikan tanpa melanjutkan proses pemeriksaan pokok perkara.

Meskipun mediasi belum menghasilkan perdamaian atau rujuk antara para pihak karena suasana hati belum kondusif, proses mediasi dinilai berhasil karena mampu membantu para pihak menemukan penyelesaian yang dapat diterima serta mengakhiri sengketa secara sukarela dan bermartabat. Hasil tersebut sejalan dengan tujuan mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung, yaitu mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog dan kesepahaman para pihak. Chairul Fajar Isnaini, S.H., M.H., CPM. menyampaikan, bahwa "Keputusan yang diambil para pihak tersebut mempunyai peluang para pihak untuk rukun kembali meskipun waktunya bukan sekarang."

Chairul Fajar menambahkan bahwa mediasi merupakan sarana yang efektif untuk membuka ruang komunikasi yang sering kali tertutup akibat konflik. Dengan komunikasi yang baik, para pihak dapat mengambil keputusan secara sadar berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti nyata kontribusi mediator nonhakim dalam mendukung penyelesaian perkara secara efektif di Pengadilan Agama Sukoharjo sekaligus memperkuat budaya musyawarah dalam penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan. (Ch/ Ed. smn)


Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta