FASYA - Dalam memperkuat wawasan akademik bertaraf internasional bagi mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) menyelenggarakan Public Lecture bertema "Sistem Hukum Malaysia dan Indonesia". Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber kompeten, yakni Dr. Saifuddin, S.H.I., M.Si. Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Muhammad Al Maliki mahasiswa Fakultas Syariah UIN Surakarta dan Aminnatul Atiqoh mahasiswa University Malaya, Malaysia. Bertempat di Aula Fakultas Syariah, pada hari Jumat, (24/07/2026).

Public lecture ini menjadi ruang akademik yang mempertemukan perspektif hukum dari dua negara serumpun. Melalui diskusi yang interaktif, para peserta diajak memahami persamaan, perbedaan, serta tantangan perkembangan sistem hukum di Indonesia dan Malaysia dalam menghadapi dinamika masyarakat modern.
Dekan Fakultas Syariah UIN Surakarta, Prof. Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada rombongan dari University Malaya Malysia di Fakultas Syariah Surakarta. Di Fakultas Syariah ada empat program studi yaitu Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Program Studi Hukum Pidana Islam dan Program Studi Hukum Bisnis, selain itu kita juga ada kelas internasional dan disini juga hadir mahasiswa asing yang ada di Fakultas Syariah.

Muhammad Al Maliki menyampaikan materi mengenai sistem hukum yang berada di Indonesia. Sistem hukum di Indonesia merupakan sistem campuran yang berlandaskan Civil Law, dengan tetap mengakui hukum adat dan hukum Islam. Didukung hierarki peraturan dan lembaga penegak hukum, sistem ini terus berkembang agar mampu menjawab tantangan zaman dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Sedangkan Aminnatul Atiqoh menyampaikan materi mengenai sistem hukum yang berada di Malaysia. Mahkamah Syariah di Malaysia memiliki kedudukan yang diatur dalam Perlembagaan Persekutuan, dengan sistem peradilan yang terpisah dari Mahkamah Sivil, memiliki hierarki, bidang kuasa, serta tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya.

Acara yang dipandu oleh Uki Nur Annisa’ tersebut membuat para peserta antusias sepanjang kegiatan berlangsung. Dalam sesi tanya jawab dimanfaatkan mahasiswa dan dosen untuk mendalami berbagai isu, mulai dari perbandingan sistem peradilan, implementasi hukum Islam, hingga tantangan harmonisasi regulasi di era globalisasi.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya dialog akademik sebagai sarana membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem hukum Indonesia dan Malaysia, sehingga mampu melahirkan pemikiran-pemikiran inovatif bagi pengembangan hukum di masa depan. (smn)