
FASYA - Upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi kembali menunjukkan efektivitasnya di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo. Sebuah perkara perceraian yang diajukan ke persidangan berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan berujung pada pencabutan gugatan oleh pihak penggugat.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Chairul Fajar Isnaini, S.H., M.H., CPM., mediator non-hakim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta). Dalam pelaksanaannya, mediasi berlangsung secara bertahap dengan menghadirkan ruang dialog yang terarah dan konstruktif bagi para pihak.
Melalui proses tersebut, para pihak memperoleh kesempatan untuk memahami secara lebih utuh posisi masing-masing, sekaligus mempertimbangkan aspek hukum yang melekat dalam perkara yang diajukan. Pendekatan ini mendorong lahirnya keputusan yang diambil secara sadar dan terukur.
Pada akhirnya, pihak penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan perceraian secara sukarela, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Pencabutan ini menandai keberhasilan mediasi dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip peradilan yang mengedepankan musyawarah.
Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan peran strategis LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta dalam mendukung fungsi PA Sukoharjo, khususnya dalam optimalisasi mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan.
Dalam keterangannya, Chairul Fajar Isnaini, S.H., M.H., CPM. menyampaikan bahwa mediasi merupakan ruang penting untuk mendorong para pihak mengambil keputusan yang tepat berdasarkan pemahaman yang utuh. “Mediasi memberi kesempatan bagi para pihak untuk menimbang kembali langkah yang akan diambil, sehingga keputusan yang dihasilkan lebih proporsional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dengan capaian ini, mediasi kembali menegaskan posisinya sebagai bagian integral dalam sistem peradilan agama, tidak hanya sebagai tahapan prosedural, tetapi juga sebagai sarana penyelesaian perkara yang adaptif dan berorientasi pada solusi. (Fjr)
Let’s join us!
Fakultas Unggul
_____
Find us:
#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi