FASYA—Halo sobat baca pekan! Bertepatan pada hari Kamis, (19/06/2025) telah dilaksanakan kegiatan Seminar Nasional yang bertemakan “Membongkar Urgensi Pembaharuan KUHP Demi Sistem Pidana Yang Berkeadilan. Revisi atau Revolusi?” yang dilaksanakan di Gedung SBSN Lantai 1 UIN Raden Mas Said Surakarta. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 07.30 WIB - hingga selesai. Acara ini dihadiri oleh Suciyani, M.Sos. selaku pembina HMPS HPI, Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I. selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan juga para tamu undangan, peserta seminar nasional, dan narasumber yang hadir dalam acara tersebut.
Acara ini dibuka oleh Khoiru Sulthoni Waluyo dan Intan Nuraini selaku Master of Ceremony pada pukul 07.30 WIB dengan sambutan hangat dan penyampaian agenda acara. Mereka menyambut para tamu undangan, peserta seminar nasional, dan narasumber yang hadir.
Selanjutnya yaitu sambutan pertama yang disampaikan oleh Ilham Riski Romadhon selaku Ketua Umum HMPS HPI. Sambutan yang kedua disampaikan oleh Suciyani, M.Sos selaku Pembina HMPS HPI, yang menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada para tamu undangan, peserta seminar nasional, dan narasumber yang hadir. Sambutan terakhir yang disampaikan oleh Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I. selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah, yang juga menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada para tamu undangan, peserta seminar nasional, dan narasumber yang hadir. Beliau juga menyampaikan harapan agar seminar nasional ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan yang bermanfaat bagi para peserta.
[caption id="attachment_21048" align="alignnone" width="300"]
Sambutan Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I.[/caption]
Acara selanjutnya yaitu penampilan seni, yang terdiri dari Tari PangPung dan Musikalisasi Puisi. Tari PangPung menampilkan kekayaan budaya melalui gerak dan ekspresi yang memukau, sementara pembacaan Musikalisasi Puisi menyuarakan makna mendalam dengan penuh penghayatan. Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi, sebagai bentuk apresiasi.
[caption id="attachment_21049" align="alignnone" width="300"]
Penampilan Tari PangPung[/caption]
Acara selanjutnya memasuki sesi yang paling dinantikan, yaitu acara inti seminar. Sesi ini secara resmi dibuka oleh Ibu Meyla Chusna, S.H., M.H., selaku moderator yang memandu jalannya seminar dengan penuh ketegasan namun tetap hangat dan komunikatif. Dengan pembawaan yang profesional, beliau mengawali sesi dengan memperkenalkan para pemateri yang luar biasa, masing-masing memiliki kompetensi dan pengalaman yang mumpuni dibidangnya.
[caption id="attachment_21050" align="alignnone" width="300"]
Penampilan Musikalisasi Puisi[/caption]
Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi yang disampaikan oleh Dr. Wahyu Beny Mukti Setiawan, S.H, M.H, C.ME., C.HRO., beliau menyampaikan bahwa pembaruan KUHP tidak cukup hanya dengan revisi pasal-pasal lama, melainkan membutuhkan perubahan mendasar yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan keadilan substantif.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan perbedaan antara pendekatan revisi dan revolusi hukum pidana, serta menekankan pentingnya pembaruan yang tidak hanya legalistik tetapi juga filosofis dan kontekstual. KUHP baru tahun 2023 disebut sebagai titik kompromi antara revisi dan revolusi, yang memuat semangat keadilan restoratif, perlindungan HAM, serta nilai kemanusiaan.
Seminar ini juga menyoroti tantangan besar implementasi KUHP baru, mulai dari kesiapan aparatur penegak hukum hingga rendahnya literasi hukum masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi hukum, pelatihan aparatur, dan keterlibatan masyarakat dalam proses hukum, agar KUHP benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan kekuasaan.
[caption id="attachment_21051" align="alignnone" width="300"]
Penyampaian materi oleh Hanifah Febriani S.H, LL,M.[/caption]
Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi yang disampaikan oleh Hanifah Febriani S.H, LL,M. Dalam pemaparannya, Hanifah Febriani menyampaikan bahwa pembaruan KUHP merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih adil dan relevan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. KUHP lama yang masih bercorak kolonial dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern.
Beliau menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan mendasar, terutama dalam cara memandang pemidanaan. Paradigma lama yang menitikberatkan pada pembalasan kini digantikan oleh pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dan memulihkan.
Pembaruan juga tercermin dari diakuinya living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat, sebagai bagian sah dalam sistem pidana. Hakim diberi kewenangan mempertimbangkan nilai lokal dalam menjatuhkan putusan, sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.
Hanifah juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi KUHP baru, seperti belum rampungnya aturan pelaksana, belum siapnya lembaga pemasyarakatan, serta masih kuatnya budaya hukum retributif. Oleh karena itu, beliau menegaskan pentingnya edukasi hukum dan perubahan cara pandang dalam masyarakat agar pembaruan ini benar-benar membawa keadilan substantif, bukan sekadar perubahan formal.
Setelah para pemateri selesai menyampaikan materi dengan penuh antusias dan wawasan yang mendalam, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini, peserta seminar berkesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan para narasumber, menyampaikan pertanyaan, tanggapan, maupun pendapat seputar topik yang disampaikan—khususnya terkait isu-isu aktual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sesi ini berlangsung interaktif dan dinamis, menunjukkan tingginya antusiasme serta semangat kritis peserta dalam memahami materi lebih dalam.
[caption id="attachment_21053" align="alignnone" width="300"]
Apresiasi kepada para peserta aktif seminar[/caption]
Sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan, acara kemudian ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan kepada para peserta yang bertanya, sebagai tanda terima kasih atas partisipasi dalam acara seminar ini.
Acara selanjutnya memasuki momen yang tak kalah penting dan penuh makna, yaitu pemberian kenang-kenangan kepada para pemateri dan moderator. Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus dari panitia pelaksana atas dedikasi, ilmu, dan kontribusi luar biasa yang telah diberikan selama jalannya seminar.
Para pemateri telah berbagi wawasan, pengalaman, serta pemikiran kritis yang sangat bermanfaat, khususnya dalam membedah topik-topik strategis terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, sang moderator juga telah menjalankan perannya dengan penuh profesionalisme, memandu setiap sesi secara tertib, komunikatif, dan menghidupkan suasana forum diskusi.
[caption id="attachment_21046" align="alignnone" width="300"]
Penyerahan Kenang-kenangan kepada narasumber[/caption]
Melalui penyerahan kenang-kenangan ini, panitia berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin di masa depan, serta menjadi kenangan manis dari pertemuan yang penuh makna dan inspirasi ini. (HMPS HPI/Ed.AFz)
[caption id="attachment_21047" align="alignnone" width="300"]
Sesi foto bersama[/caption]
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi