
FASYA — Sengketa gugat waris yang melibatkan tujuh penggugat dan dua tergugat di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo akhirnya berakhir damai setelah melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Chairul Fajar Isnaini, S.H., M.H., CPM., mediator non-hakim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta).
Perkara ini bermula ketika para penggugat yang berjumlah tujuh orang ahli waris mengajukan gugatan terhadap dua pihak tergugat yang juga sebagai ahli waris. Para penggugat menilai para tergugat tidak kooperatif dalam proses pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka. Sementara itu, dari pihak tergugat menyatakan keberatan karena merasa pembagian tersebut tidak dilakukan secara proporsional dan tanpa musyawarah yang adil.
Menariknya, menurut keterangan para penggugat, proses pembagian sebenarnya telah dilakukan melalui musyawarah keluarga dan dihadiri pula oleh para tergugat. Namun perbedaan persepsi mengenai proporsionalitas pembagian membuat komunikasi antara para pihak merenggang hingga akhirnya berujung pada gugatan ke Pengadilan Agama Sukoharjo.
Dalam suasana mediasi yang semula berjalan cukup tegang, Chairul Fajar Isnaini, S.H., M.H., CPM., dengan pendekatan komunikatif, empatik, dan berbasis nilai-nilai keadilan Islam, berhasil menuntun para pihak untuk saling mendengarkan dan memahami pandangan masing-masing. Melalui beberapa sesi mediasi, perlahan suasana menjadi lebih kondusif dan terbuka.
Akhirnya, para tergugat bersedia untuk kembali kooperatif dan menyepakati pembagian waris secara kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan secara resmi dalam kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa peran LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta, melalui kerja sama dengan PA Sukoharjo, mampu memberikan kontribusi signifikan dalam penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan. Pendekatan mediasi bukan hanya meredakan konflik hukum, tetapi juga memulihkan kembali hubungan kekeluargaan yang sempat renggang.
Dalam keterangannya, Chairul Fajar Isnaini menyampaikan bahwa sengketa waris seringkali bukan semata-mata soal nilai harta, melainkan soal komunikasi dan perasaan keadilan antar keluarga. “Tugas mediator adalah menata ulang ruang dialog agar para pihak bisa melihat masalah dari hati yang lebih jernih, sehingga perdamaian lebih mudah dicapai” ungkapnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, PA Sukoharjo bersama LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta kembali menegaskan komitmen untuk terus memperkuat fungsi mediasi sebagai jalan utama penyelesaian sengketa secara bermartabat, adil, dan sesuai nilai-nilai Islam. (ATW/ ed. smn)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi